News  

Hak Jawab

Berdasarkan UU Pers No.40 th 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang diberlakukan oleh Dewan Pers bahwa perusahaan media berkewajiban memuat Hak Jawab dari seseorang/komunitas/kelompok/badan hukum. Terkait dengan berita Jurnal Minang tgl 12 Agustus 2025 yang berjudul ‘Kegaduhan Pemakaian Balai Adat KAN Gurun dengan Pemerintah Nagari Mencuat, Apa Solusinya?’ Maka saudara Elmas Dafri membuat hak jawab terkait pemberitaan tersebut khususnya bagian yang menyatakan:

1. Merasa tidak puas atas keputusan ahli waris pemilik gedung balai adat KAN Gurun yang tidak memperbolehkan pemakaian lantai dua kantor balai adat sebagai kantor pemerintahan Nagari Gurun membuat wali nagari Gurun “marabo” dengan tepuk meja di hadapan penghulu yang juga ahli waris Balairung.

2. Mengancam akan menggugat tanah KAN Gurun kecamatan Sungai Tarab.

3. Wali nagari Gurun yang memakai cincin memukulkan tangannya ke meja sehingga menimbulkan bunyi yang keras, hingga membuat terkejut. Hal itulah yang dinilai tidak wajar dilakukan oleh wali nagari di hadapan Ninik mamak hingga membuat kegaduhan.

4.Merasa tidak puas dengan ninik mamak, maka wali nagari mengeluarkan kata kata ancaman akan menggugat Tanah balairung adat Gurun.

5. Kalau ini dibiarkan, balairung bukan lagi simbol adat, tapi “monumen kesombongan.” Dan sejarah akan mencatat dengan tinta yang takkan pudar siapa yang menjaga warisan dan siapa yang berani memukul meja di hadapan penghulu demi ambisi pribadi.

Menurut nya, berita tersebut tidak sesuai fakta, tidak berdasar dan bisa merugikan nama baiknya. Demikian hak jawab ini kami publikasikan.

Tertanda: Redaksi

Baca Juga :  Kapolres Sawahlunto Beserta PJU dan Personil Terjun Langsung ke Lokasi Longsor