Gonjang Ganjing Uang Jasa Medis, Direktur RSUD Ali Hanafiah Berikan Klarifikasi tentang Pendistribusian Jasa Medis

Batusangkar, Jurnal Minang. Direktur RSUD Prof. Dr. M. A. Hanafiah, SM Batusangkar, dr. Nurman Eka Putra memberikan klarifikasi terkait distribusi jasa pelayanan medis / Jasa Medis yang belakangan ini dikeluhkan beberapa penerima jasa medis karena dirasa kurang dari sebelum-sebelumnya yang mulai terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Disampaikan dr. Nurman Eka Putra kepada awak media Jurnal Minang pada 19 Maret 2025 di ruang kerjanya bahwa terhitung pertengahan tahun 2024, manajemen RSUD Ali Hanafiah telah menerapkan software Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk pengelolaan pencatatan keuangan jasa medis dengan menggandeng pihak ketiga untuk mengoperasikan software tersebut. Tujuannya agar perhitungan dan distribusi jasa medis tersebut lebih akurat dan akuntabel dibanding bila dihitung secara manual sebelum ini.

Adapun teknis / pola pembagian jasa berdasarkan dari total pendapatan di bulan tersebut. Dalam pembagian jasa pelayanan ini ada 13 (tiga belas) indikator yang dinilai yaitu gaji pokok, beban kerja, pengalaman kerja, pendidikan, penilaian atas tugas pokok, kehadiran, status pegawai, kehadiran on call emergency, case mix (yang hanya untuk dokter spesialis), beban kerja dokter, penghargaan atas tugas tambahan dan penghargaan yang diberikan direktur.

Menurut dr. Nurman Eka Putra yang dipercaya memimpin RSUD Ali Hanafiah sejak April 2021 itu bahwa penerapan penghitungan jasa medis tersebut sudah melalui diskusi panjang dan akhirnya memutuskan untuk mendapatkan program software penghitungan jasa medis yang dikelola pihak ketiga agar perhitungannya akurat dan akuntabel serta sudah melalui beberapa kali sosialisasi.

“Seluruh proses perhitungan jasa pelayanan yang baru ini sudah melalui proses dengan melakukan sosialisasi setiap tahapan dalam pembagian jasa pelayanan” ujar Direktur RSUD Ali Hanafiah tersebut.

Baca Juga :  BPNB Sumbar Gelar Workshop Kriya dan Wastra Ukiran Rumah Gadang Minangkabau

Distribusi pembagian jasa medis tersebut dilakukan paling lambat setiap tanggal 10. Setiap orang penerima jasa medis dapat meminta slip perhitungan dan penerimaan jasa medisnya masing masing kepada manajemen Rumah Sakit bila membutuhkannya.

Rumah Sakit tidak menyampaikan kepada pegawai RS terkait pendapatan pada saat pembagian jasa pelayanan karena pembagian jasa RS berbasis kinerja bukan berdasarkan tarif pelayanan atau fee for service.

Terkait dengan naik turunnya pembagian jasa medis, disampaikan bahwa penurunan dan kenaikan jasa pelayanan bukan berdasarkan mobilitas kerja tapi dari besarnya pendapatan RS dan dibagikan ke pegawai berdasarkan indikator kinerja pegawai RS.

Namun begitu, penerima jasa medis dengan merujuk kepada prinsip pembagian jasa medis mengharapkan agar pembagian jasa medis dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel yang dirasa sudah mulai terlaksana. (M.Intania/Red.Jm)