Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Sebuah ungkapan bijak Minangkabau mengatakan “Asak kicek awak, ansua kiceknyo. Tajak kicek awak, pangkua kiceknyo.” Makna ungkapan itu adalah tidak mengerti, tidak faham, salah tafsir, salah komunikasi sehingga tujuan komunikasi tidak lancar. Meskipun begitu, akhirnya pacah talua juga korespondensi yang dilakukan oleh DPRD Tanah Datar kepada kami.
Setelah sekian lama berdiam diri dan seolah menutup ruang komunikasi kepada kami, akhirnya per 16 November 2021, Sekretariat DPRD Tanah Datar membalas surat kami yang kami tujukan melalui PPID Utama pada tanggal 18 Oktober 2021. Artinya hampir 1 (satu) bulan baru surat kami direspon. Mungkin karena di sekretariat DPRD terlalu banyak urusan yang harus diselesaikan atau entah karena apa, kita maklum saja.
“Jadilah tu, patuik kito apresiasi langkah DPRD tu alah mambukak komunikasi samo publiknyo surang. Daripado tetap basipakak samo kritikan publik” ujar Wan Labai sambil menghirup kopi steng nya.
Bisa jadi Ketua / Pimpinan DPRD Tanah Datar sudah sadar bahwa komunikasi adalah jalur terbaik untuk mengakomodir kritik dan saran publik. Atau mungkin juga karena gerah menerima resonansi kritik melalui jalur media sosial karena “disumbatnya” jalur komunikasi, atau bisa jadi karena kami telah mengirimkan Surat KEBERATAN melalui PPID Utama pada tanggal 15 November 2021, sebagai bagian dari proses untuk mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi nantinya. Wallahualam…
Namun demikian kita akan kritisi gaya komunikasi publik yang dilakukan DPRD Tanah Datar, setidaknya gaya komunikasi publik yang dilakukan mereka kepada kami. Jadi jangan digeneralisir. Mungkin saja kepada elemen publik lain mereka sangat responsif, dan tidak kepada kami, hehehe. Oleh karena itu, kita akan bahas apa yang kami alami saja sesuai fakta di lapangan.
Begini kronologisnya:
- Pada tanggal 18 Oktober 2021 kami mengirimkan surat Permohonan Informasi Penyaluran Dana Pokir Anggota DPRD Dapil TD 2 kepada PPID Kabupaten Tanah Datar (PPID Utama) berisi permohonan penyaluran Dana Pokir Dapil TD 2 untuk tahun 2020, tahun 2021 dan untuk tahun 2022.
- Sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 Ayat 7, maka 10 hari kerja kemudian (1 November 2021), PPID menjawab surat kami dengan Nomor: 555/401/PPID/Kominfo-2021 yang memberitahukan:
2.1. Penguasaan Informasi Publik yaitu Sekretariat DPRD Tanah Datar.
2.2. Informasi tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta beluum dikuasai dan belum didokumentasikan.
2.3. Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 7 hari kerja (tambahan waktu sesuai Pasal 22 Ayat 8). - Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 8 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, PPID Utama mengirimkan surat jawaban pada tanggal 10 November 2021 yang berisi tentang:
3.1. Dokumen yang diminta masih belum dikuasai oleh PPID Utama.
3.2. Permintaan Data sudah diteruskan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar namun sampai saat ini (10/11/21) belum ditanggapi. - Berkenaan dengan surat jawaban tersebut pada poin 3 di atas, maka kami menindak lanjuti dengan mengirimkan Surat KEBERATAN pada tanggal 15 November 2021 kepada PPID Utama dengan tembusan kepada Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar..
- Baru pada tanggal 16 November 2021, Sekretariat DPRD Tanah Datar menjawab surat kami tertanggal 18 Oktober 2021 (bukan menjawab surat Keberatan tertanggal 15 November 2021) dengan isi sebagai berikut:
5.1. Pokir Anggota DPRD yang dihimpun pada Reses dituangkan kedalam Keputusan Pimpinan DPRD setelah diparipurnakan terlebih dahulu.
5.2. Usulan-usulan program dan kegiatan dari pokir tersebut, yang tertuang dalam Keputusan DPRD disampaikan kepada Bupati dengan akun masing-masing Anggota DPRD melalui Baperlitbang.
Dari kronologis di atas dapat benang merahnya sebagai berikut:
- Bahwa PPID Utama sudah responsif dan komunikatif serta menindak-lanjuti kepada para pihak terkait.
- Bahwa PPID Pembantu di DPRD Tanah Datar terkesan lamban dan tidak responsif serta tidak komunikatif.
- Bahwa jawaban dari Sekretariat DPRD terkesan ambigu dan tidak menyentuh substansi data yang dimohonkan serta tidak ada tenggat waktu menyediakan data yang dimohonkan.
- Seharusnya rincian data distribusi dana pokir Dapil TD 2 tahun 2020 dan tahun 2021 sudah dituangkan kedalam Keputusan Pimpinan DPRD Tanah Datar dan akan diberikan dalam waktu 1 minggu kedepan. Dan distribusi dana pokir TD 2 untuk tahun 2022 bisa saja dijawab bahwa datanya masih dalam proses dan belum bisa dipublikasikan.
- Bahwa publik Luhak Nan Tuo sudah bisa menilai kualitas korespondensi yang dilakukan oleh DPRD Tanah Datar.
Masih ada waktu kurang dari 30 hari kedepan bagi DPRD Tanah Datar untuk menyediakan data yang diminta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008.
Namun demikian, sebenarnya mekanisme menuju penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi ini tidak perlu dilalui jika PPID Utama / PPID Pembantu sudah menjalankan secara bertanggung jawab isi BAB IV tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan.
Lantas kenapa Lembaga DPRD Tanah Datar tidak (belum) menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008? Silahkan Ketua / Pimpinan DPRD Tanah Datar yang menjawabnya.
Kami dan LBH Pusako senantiasa konsisten menyuarakan keterbukaan informasi publik di DPRD Tanah Datar dengan tujuan agar DPRD Tanah Datar naik citranya sebagai salah satu lembaga yang transparan, ikut menegakkan supremasi hukum, akuntabel dan para anggotanya merupakan orang orang yang berkualitas serta terhormat di mata publik.
Bak kata pepatah Minang, “imbau biaso basahuti, panggilan biaso Bahadiri. Baitu adat nan bapakai.” Di instansi semegah DPRD Tanah Datar yang diisi oleh orang orang terpilih dan terdidik, jawablah jika ada pertanyaan dari masyarakat. Bicaralah jika ada yang ngomong. (*)