Batusangkar, Jurnal Minang. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar diketahui menerima gaji Rp. 2.100.000.- per bulan dan THR sebesar Rp. 500.000.- yang tidak berubah sejak tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pegawai BLUD di RSUD plat merah tersebut kepada awak media untuk menjadi perhatian manajemen RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Terkait besaran THR yang tidak berubah tersebut sejak beberapa tahun lalu, Direktur RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, dr. Nurman Eka Putra memberikan tanggapan bahwa besaran THR berdasarkan kontrak kerja serta kemampuan keuangan dari anggaran BLUD RSUD.
“Sesuai kemampuan keuangan BLUD dan dituangkan ke perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh kedua pihak, kedepannya jika kemampuan finansial baik atau buruk, RSUD bisa mengkoreksi Kembali” ujar dr. Nurman Eka Putra.
Sementara itu perihal gaji bulanan disampaikan pegawai BLUD bahwa gaji mereka hanya Rp. 2.100.000.- sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanah Datar tahun 2026 yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat berada di angka Rp. 3.182.955.-.
“Randah pulo dari tenaga outhorsing lai bang” ujar salah seorang pegawai BLUD RSUD Ali Hanafiah Batusangkar kepada awak media.
Adapun ke 29 orang pegawai BLUD tersebut diketahui ditempatkan di berbagai ruang pelayanan, diantaranya di Loket Pendaftaran, Ruang Administrasi Perkantoran, Ruang Sterilisasi Alat, Bagian Umum dan Apotik. Pegawai BLUD tersebut mengharapkan agar gaji dan THR mereka disesuaikan dan diselaraskan dengan perkembangan UMP Kabupaten dari waktu ke waktu. (M.Intania/Red.Jm)
