Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Sesuai dengan agenda kerja Pengurus Forum Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (FokorKAN) Kabupaten Tanah Datar, maka pada hari Jum’at, 18 Maret 2022 telah diadakan rapat pengurus FokorKAN Tanah Datar bertempat di sekretariat LBH Pusako, Balai Labuah Bawah, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Rapat dimulai jam 14.30 WIB hingga jam 16.30 WIB yang dihadiri oleh 14 (empat belas) orang pengurus yang juga sebagai representasi 14 KAN di Tanah Datar yang menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya sbb:
- Siap mendorong dan membantu Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nagari sebagai turunan dari Perda Provinsi No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
- Melakukan komunikasi lintas instansi dan dengan organisasi terkait lainnya.
- Mengambil tindakan, langkah langkah untuk realisasi “DESA ADAT” menurut UU atau NAGARI di Sumatera Barat, seperti upaya untuk penguatan KAN, Adat Salingka Nagari, dll.
Ketua Umum FokorKAN Tanah Datar, Ir. Surtaveri M.Hum. Datuak Rajo Panghulu. dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan FokorKAN didirikan bukan sebagai rivalitas atau tandingan dengan lembaga / organisasi adat lainnya, namun lebih ditujukan sebagai kebutuhan KAN itu sendiri untuk menyatukan KAN yang tersebar se Kabupaten Tanah Datar dalam satu wadah KAN untuk menyatukan potensi, sikap dan tindakan dalam percepatan pembuatan Peraturan Daerah tentang Nagari yang pada akhirnya KAN tidak lagi termarjinalkan. Sebab kalau Perda tidak ada kontribusi pemikiran dari personil KAN, maka dikhawatirkan semangat dan kebutuhan KAN tidak terakomodir dengan baik oleh para pembuat peraturan.
Ir. Surtaveri M.Hum. Datuak Rajo Panghulu juga menyampaikan:”Kita (KAN) perlu melakukan identifikasi masalah di Nagari masing-masing baik itu menyangkut faktor anggaran, administrasi maupun Adat Salingka Nagari. FokorKAN tidak akan mencampuri urusan isi Adat Salingka Nagari masing masing, itu adalah kearifan lokal masing masing Nagari, akan tetapi kita menyatukan kerangka peraturan adat yang bisa dijadikan peraturan yang tertulis nanti. Selain itu keberadaan FokorKAN jauh dari aspek dipolitisir dan fokus untuk menguatkan eksistensi KAN yang sebenarnya”.
Selama ini harus diakui bahwa KAN kurang mendapat perhatian dan posisi yang seimbang baik dari Pemkab maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari. KAN sering dianggap sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa adat saja padahal kewenangan KAN sangat luas di dalam adat dan di Nagari. (MI/Red.Jm).