Evaluasi Semester 1 Tahun 2025 atas Penanganan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Akankah Pacah Talua?

Opini Oleh: Muhammad Intania, S.H.
(Advokat)

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas kepada Kejaksaan Agung RI dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah.

Dalam pertemuan tertutup di Istana Merdeka pada 13 Januari 2025, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung dan jajaran Jaksa Agung Muda untuk mempercepat penyelidikan dan penindakan terhadap praktik korupsi.

Selanjutnya pada 10 Februari 2025, Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Surabaya juga menegaskan bahwa setelah memberikan waktu 100 hari kepada para koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi, kini saatnya bagi Kejaksaan Agung, Polri, BPKP, dan KPK untuk menindak tegas para koruptor yang tidak kunjung tobat.

Arahan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh, termasuk di tingkat daerah, guna memastikan pembangunan nasional berjalan dengan baik dan tidak terhambat oleh praktik praktik korupsi.

Menindaklanjuti arahan tegas Presiden Prabowo tersebut, Kejaksaan Agung RI langsung menindaklanjuti ke jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari). Hal tersebut bisa terbaca dalam akun media sosial resmi Kejagung RI dan Kejati Kejati serta akun media sosial resmi kejaksaan negeri serta di media online lainnya.

Terbaca bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah mengambil sejumlah langkah tegas dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi di wilayahnya. Berikut rangkuman dari beberapa langkah signifikan yang telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sbb:

  1. Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang – Sicincin pada Januari 2025 dimana Kejati Sumbar menahan 7 (tujuh) tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana ganti rugi lahan yang menyebabkan kerugian Negara.
  2. Penangkapan Buronan Kasus Korupsi di Pasaman Barat pada Februari 2025, dimana tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasbar tahun 2018. Penangkapan dilakukan di kota Batam setelah buronan menghindari pemeriksaan sejak tahun 2021.
  3. Penyelidikan Dugaan Korupsi Penas Tani 2023 dengan memanggil 4 (empat) kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Maret 2025.
  4. Pengeledahan Kantor Gubernur Sumbar pada Maret 2025 dimana Tim Penyidik Kejati Sumbar melakukan pengeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, khususnya di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Pengeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp. 18 milyar.
  5. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dirut Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) pada 22 Mei 2025 dalam Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Perumda PSM Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Luncurkan Inovasi BAJARI (Bayar Pajak Diujung Jari) Demi Tingkatkan PAD

Selanjutnya juga terpantau jajaran Kejari Kejari se Kabupaten / Kota di Sumbar pun bergerak menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo ke Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejati Kejati seluruh Indonesia. Setidaknya bisa disampaikan ke netizen Luak Nan Tuo rangkuman prestasi Kejari / Cabjari se Sumbar sebagai berikut:

  1. Kejari Pasaman pada Mei 2025 menaikkan status perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Nagari (ADN) di Nagari Panti dan Sundata ke tahap Penyidikan, dengan total kerugian Negara mencapai Rp. 700 juta.
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Kamis, 22 Mei 2025 menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Rekonstruksi Jalan DAU di Nagari Pangkalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023.
  3. Kejari Payakumbuh pada 28 Mei 2025 telah sampai pada tahap Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pemeriksaan Ahli dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten 50 Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 Kota Tahun Anggaran 2023.

Untuk tahun 2025, diketahui Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sejumlah target dan arahan strategis kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penanganan perkara korupsi.

Diketahui dari media online bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan target minimal penanganan perkara korupsi sebagai berikut:

• Kejaksaan Negeri (Kejari): Minimal 3 (tiga) perkara korupsi per tahun.
• Kejaksaan Tinggi (Kejati): Minimal 5 (lima) perkara korupsi per tahun.

Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhhir tahun terhadap kinerja para pimpinan Kejari maupun Kejati se-Indonesia.

Nah, bagaimana dengan capaian penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada tahun 2025 ini?

Sepanjang pengamatan penulis, pernah ada pemberitaan di akhir tahun 2024 bahwa Kejari Tanah Datar akan memberi kejutan kepada masyarakat Tanah Datar, namun hingga tulian ini dirilis, belum ada rilis resmi dari Kejari Tanah Datar perihal kejutan yang dimaksud.

Baca Juga :  Pengurus DWP UIN Batusangkar Ikuti Program ToT Anti Korupsi yang Dilakukan Itjen Kemenag RI

Namun begitu, diketahui bahwa menjelang akhir Semester 1 Tahun 2025 ini Kejari Tanah Datar masih memproses perkara di tahap penyelidikan atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022, 2023 dan 2024.

Diketahui bahwa selama proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah memanggil banyak saksi untuk mengumpulkan keterangan, mulai dari saksi saksi dalam struktur Organ Perumda Tuah Sepakat seperti Direktur dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), hingga saksi saksi terkait lainnya seperti mantan pejabat, anggota DPRD Tanah Datar, pejabat Dinas Perekonomian, pegawai Perumda TS dan mantan pegawai Perumda TS, rekanan Perumda TS, dll.

Sepertinya pengumpulan keterangan dari saksi-saksi sudah mengerucut menuju tahap finalisasi dan menunggu finalisasi perhitungan kerugian Negara.

Akankah tutup Semester 1 Tahun 2025 (Juni 2025) ini Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar akan mengadakan konferensi pers perihal penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD Perumda Tuah Sepakat ini?

Akankah disampaikan peningkatan status dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan dan penetapan tersangka? Atau malah akan disampaikan bahwa penanganan perkara Perumda Tuah Sepakat ini ditutup dan tidak naik ke tahap penyidikan? Wallahu’alam.

Atau, akankah Kejari Tanah Datar menyusul Kejari / Cabjari lain pecah telur mengukir prestasi dalam mengungkap dan menangani perkara korupsi di wilayah hukum Kejari Tanah Datar ? Akankah nanti penetapan tersangkanya tunggal saja atau ada beberapa orang tersangka karena ada keterlibatan Organ Perumda yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Perumda Tuah Sepakat ?

Mari kita tunggu gebrakan Kejaksaan Negeri Tanah Datar. (*)