News  

Erick Hamdani Anggota DPRD Sumbar dari Partai Nasdem Gelar Sosper Terkait Pengendalian Sampah di Limokaum

Limo Kaum, Jurnal Minang. Dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengolahan sampah regional, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Erick Hamdani,SE,Dt.Ambasa yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil Sumbar VI Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Padang Panjang,
Selasa 25 Maret 2025 mengadakan pertemuan sekaligus buka bersama di halaman kadai Uwan Jorong Kuburajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.

Turut hadir Wali Nagari Limo Kaum Fadli Tarmizi, Wali Nagari Cubadak Anggerno Perawito, Hendra dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Sosialisasi Perda No 1 tahun 2025 tentang pengolahan sampah regional dihadiri ratusan peserta dari berbagai Jorong yang ada di Nagari Limo Kaum serta daerah tetangga seperti Rambatan, Sungai Tarab, Saruaso, dll.

Komunitas Kadai Uwan yang diwakili Chardinal Putra mengucapkan terimakasih atas kehadiran tamu dan undangan yang hadir pada sosialisasi Perda No1 tahun 2025 tentang pengolahan sampah regional, semoga acara ini berjalan lancar.

Wali Nagari Limo Kaum Fadli Tarmizi mengucapkan selamat datang kepada yang hadir, pengelolaan sampah merupakan hal yang penting karena kebersihan itu adalah sebahagian dan iman.

Wakil Ketua Komisi IV Erick Hamdani SE Dt.Ambasa dari Fraksi Partai Nasdem Sumatera Barat mengatakan pengelolaan sampah regional bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memfasilitasi Pemerintah Kab/Kota dalam pengelolaan sampah ada daerah Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat yang tempat pembuangan sampahnya sudah penuh, sehingga perlu dicarikan solusi, ujar Erick Hamdani SE Dt.Ambasa.

Fungsional Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Devi Hendra pada sosialisasi Perda no 1 tahun 2025 pengelolaan sampah bukan hanya Kab/Kota tetapi juga Provinsi diharapkan peran serta masyarakat menjadi ujung tombak bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Lepas 336 Jemaah Haji Kab. Tanah Datar

Terkait dengan Perda ada peran serta masyarakat, ada yang dijemput, ketika sampah tidak dipilah dengan sistim kumpul angkut buang itu tidak dibenarkan lagi, mestinya dilakukan dengan pemilihan sampah, di kota Padang sudah dimulai dengan gerakan Bank sampah, dengan melakukan pemilahan sampah organik, non organik, dan limbah B3. (Kasdi Ray/Red.Jm)