Pagaruyung, Jurnal Minang. Tiga Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah disetujui DPRD.
Keputusan persetujuan tersebut diambil pada Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (6/3).
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra selaku pimpinan rapat sampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara DPRD bersama pemerintah daerah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Pembicaraan Tingkat II merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD yang memuat laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang dibuat”, ujar Anton.
“Rapat paripurna hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus,” ujarnya lagi.
Pada kesempatan tersebut, secara umum fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ketiga tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan Perda tersebut nantinya dapat berjalan efektif, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly pada sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanah Datar yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Ranperda yang dibuat oleh pemerintah daerah.
“Sumbangan pemikiran dari semua pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda, untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sinergi dan kerja sama antara DPRD dan pemerintah kabupaten Tanah Datar merupakan faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, tambahnya lagi.
Dengan disetujuinya Ranperda ketiga tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Datar.
“Kami berharap perangkat daerah dapat melaksanakan serta memahami berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Pansus DPRD Tanah Datar sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan sesuai harapan bersama”, ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)
