Tanah Datar, Jurnal Minang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Anton Yondra,SE,MM menggelar Rapat Paripurna tingkat pertama sesi I pada Senin, (13/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Batusangkar.
Agenda rapat mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yang dinilai menjadi fondasi penting arah pembangunan sosial daerah ke depan.
Tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM, dan dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE., MM, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, para kepala OPD, camat, wali nagari, pimpinan partai politik, serta undangan lainnya.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Eka Putra menekankan urgensi Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat daerah. Ia menyoroti meningkatnya peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda, yang dapat merusak tatanan sosial dan masa depan Tanah Datar.
“Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum daerah dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ujar Eka Putra.
Ranperda ini juga mengatur mekanisme fasilitasi dan koordinasi lintas sektor, serta mendorong peran aktif masyarakat dan lembaga pendidikan dalam memerangi narkoba. Upaya ini sejalan dengan strategi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), namun dikemas dengan pendekatan lokal berbasis nagari.
Ranperda kedua membahas Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 yang menjadi peta jalan demografi jangka panjang Tanah Datar. Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar data statistik, tetapi upaya serius mengatur keseimbangan antara kuantitas, kualitas, mobilitas, dan distribusi penduduk agar selaras dengan daya dukung lingkungan.
“Pembangunan kependudukan bukan sekadar soal jumlah, tetapi tentang bagaimana setiap warga mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan yang layak,” terang Eka Putra.
Ranperda ini diharapkan menjadi acuan strategis lintas sektor dalam perencanaan pembangunan daerah menuju Tanah Datar yang berkelanjutan dan inklusif pada periode emas 2045. Dengan pendekatan demografi adaptif, pemerintah ingin memastikan generasi muda produktif menjadi kekuatan utama pembangunan daerah.
Ranperda ketiga menyoroti Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Dalam nota penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa anak-anak adalah investasi jangka panjang pembangunan yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Melalui Ranperda ini, kita ingin menciptakan ekosistem ramah anak — dari keluarga, sekolah, hingga ruang publik,” ujar Eka Putra.
Ranperda KLA ini juga mengatur standar dan indikator daerah ramah anak serta memperkuat koordinasi antar dinas, lembaga sosial, dan masyarakat. Pemerintah menargetkan Tanah Datar menjadi salah satu kabupaten dengan skor tertinggi KLA di Sumatera Barat dalam lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM, menyampaikan apresiasi atas nota penjelasan yang disampaikan Bupati. Menurutnya, ketiga Ranperda tersebut menyentuh aspek vital pembangunan daerah — mulai dari pencegahan kejahatan sosial hingga tata kelola sumber daya manusia yang berkelanjutan.
“Rapat paripurna hari ini merupakan langkah awal dari pembahasan substansi yang akan dilanjutkan besok pada sesi kedua, yaitu pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati,” ujarnya. (Kasdi Ray/Red.JM)
