Batusangkar, Jurnal Minang. Guna menuntaskan persoalan penggantian posisi anggota BPRN Gurun Kecamatan Sungaitarab, Tanah Datar, 3 orang anggota BPRN masing masing Mardani, SPd, Imal Darlianto, SPdI dan Nurhaida mengajukan audensi dengan Sekda Tanah Datar dengan menghadirkan Camat Sungai Tarab dan Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar.
Surat yang bertanggal 11 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada Sekda Tanah Datar berisikan permohonan pertemuan musyawarah tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar .
Persoalan awal bermula adanya penggantian posisi BPRN Gurun disebabkan masyarakat miskin di Nagari Gurun kecewa, hal tersebut disebabkan penggantian nama penerima BLT oleh Wali Nagari Gurun dan Ketua BPRN secara sepihak dan dianggap telah mencederai hasil musyawarah nagari.
Karena keputusan tertinggi di tengah tengah masyarakat sesuai amanat UU Desa No 6, tahun 2014 dan apa yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Gurun tersebut adalah salah dan masuk kategori mal administrasi.
Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun, Rabu, 11/06 sudah menggelar sidang yang berlangsung secara tertutup dan kolektif, diputuskan pergantian Ketua BPRN.
Eldiman secara resmi diberhentikan dari jabatannya, dan digantikan oleh Irwan Dt Bosa untuk mengisi sisa masa jabatan. Imal Darianto ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Sekretaris tetap dipegang oleh Mardasni.
Pada Senin, 16/6- 2025, Kepala Dinas PMD PPKB, Abdurrahman Hadi bersama Camat Sungaitarab AH.Miza Aziz,Kabid PKD Rifka Akbar, BPRN Gurun telah melaksanakan rapat di aula kantor Kecamatan guna membahas penggantian pengurus BPRN Gurun.
Camat Sungai Tarab AH.Miza Aziz ketika dihubungi Rabu, 25/6-2025, pihaknya mempelajari surat dari Wali Nagari Gurun tentang penggantian pengurus BPRN Gurun, bila dirasa lengkap dan sesuai dengan ketentuan akan diteruskan kepada Bupati Tanah Datar melalui Dinas PMD PPKB Tanah Datar. Namun hingga kini belum jelas titik terangnya hingga BPRN mengajukan audensi dengan Sekda Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)
Sumber gambar: Wikipedia
