Tanah datar, jurnalminang.com – Lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh personil Polres Tanah Datar secara berturut-turut pada hari Sabtu (08/02).
Kelima orang pelaku tersebut adalah MM (33), CN (36), FK (23), MET (59), dan RK (30) tahun.
Kelimanya ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni 3 pelaku ditangkap di Kecamatan Tanjung Emas, Jorong Nan Ampek. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jorong Pandiang Andiko, Kecamatan Sungai Tarab.
Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Datar berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran barang haram itu.
Bungkusan paket narkoba dan alat hisap sudah pasti menjadi langganan hasil dari penggeledahan aparat.
Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama mengatakan, pihaknya akan terus mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Benar, akan kita ungkap terus,” kata Yadi.
Terhadap lima orang pelaku, disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun kurungan (joli)