Jakarta, Jurnal Minang. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar pada Rabu, 22 Januari 2025 pagi bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan agenda sidang Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.
Dalam sidang kali ini, Advokat senior Indonesia, OC Kaligis hadir langsung bersama Advokat Jonky Hendry Mailuhuw untuk kepentingan kliennya, pasangan Nomor Urut 1, Richi Aprian, SH, MH dan Donny Karsont, SH.
Menanggapi hasil sidang kali ini, OC Kaligis memberikan keterangan pers di kantor hukum OC Kaligis & Associate di Jl. Majapahit, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2025 siang yang turut dihadiri oleh awak media Jurnal Minang.
Dalam keterangannya, OC Kaligis memberikan beberapa catatan atas hasil sidang sebelumnya yang tidak dijawab oleh pasangan nomor 2 (Eka Putra dan Ahmad Fadly), yaitu pertama mengenai 2 putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas 2 oknum ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran pilkada dalam jabatannya yaitu Maulidia Siska sebagai Kepala Bidang (Kabid) PMDPKB dan Afrizon sebagai Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar telah menunjukkan keberpihakan kepada pasangan nomor 2 sehingga menguntungkan pasangan nomor 2 dan merugikan pasangan nomor 1.
Hal kedua yang tidak dijawab adalah perihal pertemuan para Camat dan Wali Nagari serta perangkat OPD di gedung Indo Jalito pada masa tenang, 25 November 2024 (2 hari sebelum pilkada) bertajuk Rapat Koordinasi mengenai pelaksanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang dihadiri Bupati inkumben dan tidak mengundang Wakil Bupati sama sekali.
“Mereka juga tidak menjawab, pertemuan Indo Jalito itu undangannya jelas jelas untuk kepentingan kampanye. Dan karena untuk kepentingan kampanye di undangan itu sengaja pasangan nomor 1 dan pendukung-pendukungannya diabaikan” ujar OC Kaligis.
Selanjutnya OC Kaligis juga memberikan catatan tentang Bansos yang menyatakan bahwa para saksi-saksi mengatakan bahwa mereka menerima bansos hubungannya dalam kampanye supaya bisa memilih pasangan nomor 2.
“Dan karenanya dengan tidak dijawabnya perlawanan kami di dalam permohonan kami mengenai kecurangan-kecurangan pilkada. Perlawanan kami terhadap keputusan KPU, jelas sekali mereka menyembunyikan fakta. Mereka takut bila ini terbongkar, mereka akan kehilangan suara” ujar OC Kaligis.
“Dan karenanya adalah beralasan, bahwa saya OC Kaligis atas nama Richi Aprian dan Donny Karsont memohon diskualifikasi dan memilih pasangan Nomor 1 sebagai pasangan yang sah terpilih menurut peraturan pilkada” ungkap OC Kaligis menutup sesi keterangan pers. (Intania/Red.JM)