Berkat Informasi Masyarakat,Polres TD Amankan Pengedar Narkoba

Tanah Datar,jurnalminang.com – Polres Tanah Datar amankan 2 orang penadah dan pengedar Narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Lintau Buo Utara.

Kedua terduga tersebut diantaranya B (31 tahun) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jorong Guguak Sikabu Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.

Tertuduh kedua O (30 tahun) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.

Hal itu disampaikan Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal didampingi Kabag OPS Kompol M.Ischak Supriadi dan Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama dalam keterangannya pada rekan-rekan Wartawan Jumat (04/06).

Kedua terduga ditangkap di jalan raya Lintau Buo Utara-Payakumbuh atau tepatnya di Jorong Tanjung Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kamis 3 Juni sekutar pukul 03.00 Wib.

Penangkapan dilakukan petugas kepolisian berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.

Dalam konferensi Pers itu juga terlihat hadir Kasubag Humas AKP Desfi Arta, Kasat Reskrim Iptu Syafri, Kaur Humas IPDA Fatmawati.

Dalam penangkapan tersebut disikta Barang Bukti (BB) berupa tujuh paket daun ganja kering, 6 paket besar dan 1 paket sedang dengan total berat sekitar 6,5 Kg.

Berikutnya disikta 1 unit Handphone Android merek Samsung, 1 unit Handphone merk Straw Berry warna hitam, 1 karung plastik merk Bimasakti serta 1 unit mobil pick uo Mitsubitshi Colt T BA 9773 EE.

Para pelaku dibebankan dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3 dengan maksimal ancaman hukuman mati dan minimal 6 tahun (Joli)

Baca Juga :  BKN RI Dampingi PUSPENKOM UIN Batusangkar Menuju Akreditasi, Ini Harapan Rektor