Tanah Datar, Jurnal Minang. Babak baru penanganan perkara skandal dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar dimulai dengan rampungnya berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard Kristian, S.H., bersama tim telah mengajukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor Padang dan diterima lengkap oleh PTSP PN Tipikor Padang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sebelumnya diketahui bahwa telah dilaksanakan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu, 25 Februari 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanah Datar dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp. 2.562.008.526.- .
Atas perbuatannya, Tersangka VK (Eks Direktur Perumda) disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) KUHP.
Diketahui juga dari pegawai Rutan Kelas II B Batusangkar bahwa masa penahanan tersangka VK di Rutan Batusangkar sejak 30 Desember 2025 diperpanjang hingga 16 Maret 2026.
Dengan diterimanya berkas pelimpahan perkara tersebut, maka status Tersangka berubah menjadi Terdakwa untuk selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang untuk disidangkan di PN Tipikor Padang yang berkemungkinan akan dimulai selepas Lebaran 1447 H.
Richard Kristian, S.H. dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 11 Maret 2026 menyampaikan agar masyarakat Tanah Datar bersabar menunggu pelaksanaan sidang dan mengajak segenap komponen masyarakat untuk sama-sama mengawal perjalanan perkara dugaan skandal korupsi di BUMD Perumda Tuah Sepakat ini.
Akankah nanti terdakwa menanggung sendiri dakwaan tersebut atau “bernyanyi” membuka kotak pandora dengan sejujurnya di persidangan sehingga terungkap calon tersangka- tersangka baru? Mari kita tunggu tahapan acara persidangan sesuai jadwal persidangan yang ditentukan. (M.Intania/Red.JM)
