Batusangkar, Jurnal Minang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Tanah Datar) semakin tajam dan konsisten menegakkan aturan pelanggaran pemilu. Buktinya, sudah ada dua laporan berujung polres Tanah Datar dan satu laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Laporan pertama yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu adalah a.n Maulida Siska, ASN, dengan nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 yang tgl 18 Oktober 2024 yang diteruskan ke Polres Tanah Datar.
Laporan kedua adalah atas nama H.Afrizon, S.Ag, M.Pd, ASN dan juga seorang kepala dinas dengan nomor 05/reg/LP/PB/kab/03.19/X/2024 tgl 21 Oktober 2024 yang ditanda tangani langsung oleh ketua Bawaslu Andre Azki. Tujuan laporan diteruskan ke polres Tanah Datar.
Laporan ketiga, atas nama Hendri Hadi Nurma, ASN/Guru, dengan nomor laporan 06/reg/LP/PB/kab/03.19/X/2024 dengan tujuan tindak lanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“ASN yang mau terang terangan mendukung salah satu Paslon adalah konyol, berarti dia tidak faham aturan” kata salah seorang ASN kepada media ini.
Banyak pihak berharap semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Tanah Datar. (Red.Jm)