Opini  

Bagaimana Peran Sosiologi Hukum dalam Membangun Keadilan Sosial di Masyarakat?

Opini Oleh: Erika Mutia. (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
UIN Imam Bonjol Padang)

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Fokus utama sosiologi hukum adalah menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan bagaimana perilaku sosial membentuk hukum.

Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat hukum, ilmu dan maupun sosiologi. adapun pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
a. Soerjono Soerkanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lain.
b. Satjipto Raharjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kontek sosial.

Bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat?
Hubungan Hukum dan masyarakat bisa dimulai dari yang paling terdekat yaitu keluarga. Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama. Kelompok berikutnya adalah kelompok pertemanan, pergaulan, kelompok pekerja dan masyarakat secara luas.

Hukum sebagai kaidah hadir untuk mengatur pola prilaku masyarakat tersebut, dan hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Agar tujuan kaidah tersebut dapat terwujud dengan semestinya, atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/Negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut.

Adanya kesadaran hukum dapat memisahkan antara sesuai dengan hukum (perilaku yang benar) dengan yang tidak sesuai dengan hukum (perilaku menyimpang).
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto:

  1. Faktor hukumnya sendiri.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
    Dalam konteks merumuskan kebijakan hukum, kontribusi sosiologi hukum sangat penting karena memungkinkan para pembuat kebijakan untuk memahami dampak sosial, budaya, dan ekonomi dari suatu kebijakan hukum tertentu.
    Beberapa cara pemahaman Sosiologi hukum dapat membantu dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih Inklusif dan Adil:
  6. Memahami Konteks Sosial: Sosiologi hukum membantu para pembuat kebijakan untuk memahami konteks sosial di mana kebijakan hukum akan diterapkan.
  7. Mengidentifikasi Ketimpangan Sosial: Sosiologi hukum membantu dalam mengidentifikasi ketimpangan sosial yang mungkin muncul akibat penerapan kebijakan hukum tertentu.
  8. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Melalui pendekatan sosiologi hukum, para pembuat kebijakan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan hukum.
  9. Membangun Keadilan Sosial: Dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial dalam merumuskan kebijakan hukum, sosiologi hukum dapat membantu dalam membangun keadilan sosial yang lebih luas.
Baca Juga :  Makna Filosofis Pakaian Tingkuluak

Dengan demikian, pemahaman sosiologi hukum dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif, adil, dan berdampak positif pada pembangunan keadilan sosial. Melalui integrasi sosiologi hukum dalam proses perumusan kebijakan hukum, diharapkan bahwa kebijakan yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

Peran Sosiologi Hukum dalam Membangun Keadilan Sosial di Masyarakat
Salah satu peran utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum dapat mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial mengacu pada distribusi yang adil dari kekayaan, kesempatan, dan sumber daya di masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana sistem hukum mempengaruhi distribusi keadilan sosial dan apakah sistem hukum tersebut adil bagi semua anggota masyarakat.

Selain itu, sosiologi hukum juga berperan dalam mengidentifikasi dan menganalisis ketidakadilan sosial yang timbul akibat hukum yang tidak memihak atau tidak berpihak kepada kelompok tertentu. Dalam masyarakat yang kompleks, ketidakadilan sosial dapat terjadi dalam banyak bentuk, seperti
ketimpangan ekonomi, diskriminasi rasial, atau ketidaksetaraan gender.

Sosiologi hukum akan mengkaji dampak hukum terhadap ketidakadilan sosial ini dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akar permasalahannya.
Selanjutnya, sosiologi hukum juga berperan dalam merumuskan kebijakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial. Melalui analisis sosial yang mendalam, sosiologi hukum dapat memberikan rekomendasi dan masukan kepada pembuat kebijakan untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada seluruh anggota masyarakat.

Dalam hal ini, sosiologi hukum berfungsi sebagai jembatan antara teori dan praktik hukum, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memiliki dampak positif dalam membangun keadilan sosial.
Dalam prakteknya, sosiologi hukum juga berperan dalam mengkaji efektivitas hukum dalam mewujudkan keadilan sosial. Melalui penelitian dan evaluasi sistem hukum, sosiologi hukum dapat mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam sistem hukum yang mungkin menghambat pencapaian keadilan sosial.

Baca Juga :  Menyorot Kenaikan Belanja Perjalanan Dinas TP PKK Kab. Tanah Datar

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, sosiologi hukum dapat membantu meningkatkan efektivitas dan relevansi sistem hukum dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, peran sosiologi hukum dalam membangun keadilan sosial di masyarakat sangat penting. Dalam konteks yang terus berkembang, sosiologi hukum membantu masyarakat untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan melalui sistem hukum yang adil dan inklusif.

Dengan demikian, sosiologi hukum memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat dan membangun masyarakat yang lebih adil dan setara. (*)