Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat, Pengamat Sosial Politik)
Agaknya tahun 2026 ini menjadi tahun penuh tantangan dan tahun pembuktian bagi Pemerintah Tanah Datar dibawah kepemimpinan Eka Putra, SE. M.M. Kenapa demikian? Karena ditahun inilah titik kulminasi pembuktian kepada publik untuk menyelesaikan banyak pekerjaan rumah yang tercecer seperti rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, sekolah-sekolah, kantor-kantor dll yang rusak pasca bencana galodo Mei 2024 maupun bencana hidrometeorologi November 2025. Pemulihan ekonomi masyarakat, realisasi janji-janji kampanye Pilkada 2024 dan pembuktian bahwa program Bansos Kesehatan lebih baik daripada program nasional UHC serta keberlanjutan operasional BUMD Perumda Tuah Sepakat pasca Direkturnya ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada 30 Desember 2025 lalu, dan banyak hal lainnya seperti skandal Alkes RSUD Ali Hanafiah TA 2023, dll.
Jadi, boleh dikatakan juga bahwa tahun 2026 ini adalah tahun pembuktian naik turunnya tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah kabupaten Tanah Datar dibawah kepemimpinan Eka Putra ini.
Agar tulisan kali ini tidak melebar kemana-mana, maka kita fokuskan saja perihal BUMD Perumda Tuah Sepakat ditinjau dari Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, sebagai landasan hukum bagi pengembangan BUMD di Tanah Datar untuk meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda ini menjadi acuan bagi Perumda Tuah Sepakat dalam menyusun dokumen seperti Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta petunjuk / pedoman umum lainnya terkait operasional BUMD ini.
Perda No. 6 Tahun 2021 merupakan produk hukum yang dirancang eksekutif dan digodok serta disahkan bersama DPRD Tanah Datar. Namun dari penelusuran penulis, justru ditemukan beberapa kejanggalan atas produk hukum Perda tersebut yang diduga telah melabrak peraturan yang lebih tinggi dan membuka celah terjadinya penyelewengan dalam menjalankan operasional BUMD tersebut. Setidaknya dapat penulis sampaikan temuan-temuan sebagai berikut:
1). Bahwa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, JUMLAH MINIMUM anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada BUMD Perumda adalah 2 (dua) orang, tidak dibenarkan hanya 1 (satu) orang Pengawas saja. Oleh karena itu dinamakan Dewan, bukan Pengawas semata.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 dan yang terbaru Permendagri No. 23 Tahun 2024 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas atau Komisaris dan Direksi BUMD.
Jadi, Perda No. 6 Tahun 2021 tersebut HADIR DULUAN dibanding Permendagri No. 23 Tahun 2024.
2). Bahwa Perda No. 6 Tahun 2021, Bagian Ketiga menjelaskan tentang Dewan Pengawas (Dewas), tapi Pasal 22 Ayat (1) butir (a) menyebutkan komposisi anggota Dewas tunggal (hanya 1 orang) yang jelas jelas melanggar ketentuan perundangan diatasnya yang menyebutkan minimal jumlah Dewas adalah 2 (dua) orang.
Oleh karena itu, baik Bupati Tanah Datar maupun DPRD Tanah Datar harus MEREVISI isi Perda No. 6 Tahun 2021 tersebut karena diduga telah melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Kok bisa bisanya isi Pasal 22 Ayat (1) butir (a) tersebut luput dari analisa bagian Hukum Pemkab Tanah Datar ya? Atau hal ini memang sengaja diselipkan? Wallahu’alam,” gumam Wan Labai menerka nerka terjadinya dugaan kecerobohan ini.
3). Jadi dengan dilantiknya 1 orang Pengawas sejak th 2022 dan tidak ditambah hingga th 2026 ini seolah oleh telah terjadi pembiaran / kesengajaan mengamputasi peran pengawasan internal BUMD Perumda Tuah Sepakat itu sendiri. Faktanya memang terjadi dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan BUMD periode 2022, 2023 dan 2024 (3 tahun berturut turut karena diduga lemahnya pengawasan itu sendiri).
Kenapa Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak kunjung mengambil kebijakan strategis sekian lama untuk memperkuat pengawasan internal Perumda Tuah Sepakat? Bukankah KPM juga berfungsi sebagai Pembina BUMD di daerah? Apakah sengaja “menjerumuskan” Direkturnya? Karena untuk menimbang kepentingan bisnis, justru jajaran Direksi harus ditambah dan jajaran Dewas harus diperkuat, bukan membiarkan Direktur jalan sendiri dengan 1 orang pengawas dari ASN jalan sendiri!
Sudah jelas Laporan Keuangan menunjukkan neraca rugi dari tahun ke tahun. Kenapa KPM terlihat tidak mengambil kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Ayat (1)? Biarlah nanti dibuktikan di dalam persidangan!
4). Bahwa amanat Pasal 16 ayat (2) menyebutkan Organ Perumda itu terdiri dari KPM, Dewan Pengawas dan Direksi. Artinya yang tunggal itu hanya KPM saja. Sementara Dewan Pengawas harus terdiri lebih dari 1 orang Pengawas serta jajaran Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direksi lainnya (seperti Direktur Business & Development ditambah Direktur Keuangan dll).
Kalau Direktur Utama (operasional) sudah merangkap mengelola keuangan, maka dipastikan akan terjadi conflict of interest dan jelas jelas akan merusak sendi-sendi bisnis modern. Maka tidak salah terjadi temuan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan BUMD !
Alasan belum mampu membayar gaji direksi lainnya adalah alasan konyol karena dengan membiarkan direksi jalan sendiri untuk mengelola dana BUMD sekitar 4 milyar, sama saja dengan langkah ceroboh dan tidak bertanggung jawab atas dana negara yang diamanatkan kepada KPM!
5). Bahwa Pasal 51 Ayat (1) sudah mengamanatkan hasil seleksi dan UKK menghasilkan minimal 3 (tiga) calon Direksi. Lantas, kenapa setelah sekian tahun tetap dipertahankan 1 (satu) posisi tunggal Direktur? Kebijakan apa yang diambil KPM sampai membiarkan seorang Direktur bekerja sendiri menjalankan operasional BUMD ini tanpa pendamping Direksi lainnya?
“Apakah sengaja ingin menjerumuskan Direktur atau tidak paham dengan amanat Perda? Atau malah mengedepankan peran politis dibanding mengorbankan fungsi bisnis itu sendiri? Sungguh kasihan melihat beban yang ditanggung sendiri oleh tersangka Direktur ini” gumam Wan Labai tak habis pikir melihat posisi Direksi hanya diisi 1 (orang) saja lebih dari 3 tahun sampai Direktur akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
6). Bahwa ditemukan juga kesalahan redaksional dimana isi Pasal 18 TIDAK RELEVAN sama sekali. Ini menjadi pertanda cerobohnya pihak bagian Hukum yang telah membubuhi paraf lembar per lembar, namun ternyata isi Pasalnya tidak relevan!
Maka tidak salah secara umum, Perda No. 6 Tahun 2021 ini PERLU DITINJAU ULANG karena disamping bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, juga ditemukan isi yang tidak relevan satu sama lain, sehingga produk hukum Perda No. 6 Tahun 2021 dapat dipandang sebagai PRODUK CACAT HUKUM. Lebih parah lagi jika cacat hukumnya terjadi karena tidak melibatkan uji publik / partisipasi masyarakat dalam pembuatan perda tersebut dan naskah akademiknya juga tidak ada.
Kepedulian dan atensi serta partisipasi dari penulis sudah dibuktikan dengan mengirimkan surat secara resmi kepada PPID Utama dan Ketua DPRD Tanah Datar pada tanggal 21 Januari 2026 untuk meninjau ulang substansi Perda No. 6 Tahun 2021 tersebut dan melakukan revisi bilamana diperlukan, namun hanya Ketua DPRD Tanah Datar yang memberikan respon sampai artikel opini ini dipublikasikan.
Setidaknya respon dari Lembaga DPRD Tanah Datar ini sudah menunjukkan atensi atas informasi yang penulis sampaikan demi untuk kebaikan produk hukum yang dibuat dan disahkan bersama antara Bupati Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar sehingga tidak perlu adanya upaya uji materi ataupun gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Peradilan TUN.
Jika bisa menyelesaikan sebuah pekerjaan rumah, kenapa harus ditunda-tunda? Karena semakin banyak tantangan kedepan, dan itu tidak bisa diselesaikan dengan silat ala Tai Chi!
Tapi seharusnya baik Bupati, DPRD maupun stakeholder lainnya, pahamilah kata kata bijak Minangkabau sebelum bertindak. “Siang dicaliak caliak, malam didanga danga. Diukua mako dikarek, diagak mako diagiah! Usah sarupo cimporong bilau, lah tasorong mako tau. (*)
