Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Peredaran barang terlarang cukup mengkhawatirkan di Tanah Datar. Kali ini seseorang terduga pengedar narkoba berupa ganja berinisial C (32 tahun) sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu ( 18/6) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
Tersangka C ditangkap berkat kerja keras petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat resnarkoba AKP Yaddi Purnama. S.H.
Tersangka ditangkap jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K,M.Si melalui humas polres AKP Desfi Arta, kepada media berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak berwenang , tersangka sering mengedarkan barang haram di kawasan Sungai Tarab dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas melalukan penyelidikan, dan diketahui C, Sabtu sore tampak tengah mengendarai sepeda motor supra X di jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Petugas pun langsung menghentikan terduga dan dilakukan penggeledahan, dalam hal ini petugas tidak mendapatkan barang bukti
Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab.
Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan delapan paket, diduga Narkotika jenis ganja kering siap edar terbungkus kertas pembungkus, disimpan di dalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung di dalam kamar tersangka C.
Barang bukti yang diperoleh petugas kemudian dikonfrontir kepada terduga C dan mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan miliknya siap edar. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata AKP. Defri Arta. (KD/Red.Jm)