Fraksi-Fraksi di DPRD Tanah Datar Berikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Ranperda

Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Pembahasan Ranperda Tanah Datar memasuki sesi Kedua. Proses pembahasan tiga  Ranperda di DPRD Tanah Datar yang disampaikan Bupati, Eka Putra, Kamis kemaren ditanggapi Fraksi melalui Pemandangan Umum pada Rapat Paripurna, Senin (11/10-2021) di ruang Paripurna DPRD Tanah Datar.

Tiga Ranperda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah Tanah Datar tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2041, Ranperda nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan tertentu.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dipimpin lansung Ketua DPRD, H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua, Saidani dan Anton Yondra, diikuti anggota DPRD dan dihadiri Forkopimda, Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Tanah Datar.

Tujuh Fraksi DPRD Tanah Datar yang menyampaikan pandangan umum adalah  dari Fraksi Gerindra menampilkan juru bicaranya Kamrita, dari Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Nurzal, dari Fraksi Perjuangan Golkar disampaikan Herman Sugiarto dan dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan Donna.

Sedangkan dari Fraksi PPP juru bicara yang menyampaikan Pandangan  umumnya adalah Arianto, dari Fraksi PAN oleh Ali Muhar St. Tunaro, dari Fraksi Partai Nasdem disampaikan Khairul Abdi dan dari Partai Hanura disampaikan oleh juru bicara Mhd. Haekal.

Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, Haekal dalam pandangan umumnya meminta penjelasan Bupati terhadap Rancangan Perda Tentang RTRW tahun 2021 dimana perubahan substansi yang melebihi 50 % dari Perda nomor 2 tahun 2012, tentang RTRW Tanah Datar 2011-2031 tidak dalam kontek perubahan Perda melainkan mencabut dan mengganti Perda Nomor 2 tahun 2012. 

Fraksi PPP dengan juru bicaranya Arianto mengemukakan bahwa banyak Kabupaten/Kota mengalami permasalahan Tata Ruang, tidak terkecuali Kabupaten Tanah Datar dan mempunyai dampak buruk terhadap pada berbagai sisi. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah dalam membangun wajib memiliki suatu konsep perencanaan Tata Ruang, dimana konsep tersebut sebagai arahan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan. (KD/Red.Jm).

Baca Juga :  Disdik Limapuluh Kota siapkan cara pembelajaran bagi siswa baru SD