Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Setelah melalui proses seleksi terbuka akhirnya Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE melantik Iqbal Ramadi Payana sebagai Sekda Kabupaten Tanah Datar yang baru menggantikan Irwandi yang sebelumnya mengundurkan diri atas permintaan sendiri karena alasan kesehatan.
Iqbal Ramadi Payana, diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar oleh Bupati Tanah Datar, Senin (4/10-2021) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar. Hadir pula Wakil Bupati Richi Aprian, Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Tanah Datar dan Padang Panjang, Tim Seleksi, Rektor IAIN, Pimpinan Instansi vertikal, BUMN/BUMD, ketua TP PKK Tanah Datar, Ketua GOW Tanah Datar, OPD se Tanah Datar, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Dilaksanakannya proses seleksi terbuka karena terkait dengan pengunduran diri Irwandi yang telah menjabat Sekda Tanah Datar lebih kurang tiga tahun. Bupati dan Wabup bergerak cepat untuk segera mengisi jabatan karir tertinggi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil terbaik diperoleh Iqbal Ramadi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Propinsi Sumbar.
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Plh dan Plt Edi Susanto yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edi Susanto yang juga Asisten II Setda Tanah Datar yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Kemudian juga kepada Bapak Irwandi selaku Sekda yang lama yang telah menjalankan dan mengemban tugas dengan baik. Beliau mengundurkan diri karena alasan kesehatan beliau yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas negara ini” ujar Bupati Eka Putra.
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang telah bekerja keras dalam penyaringan untuk melakukan penunjukan Sekda sehingga terpilih Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si sebagai Sekda Tanah Datar yang baru.
Bupati menambahkan, proses dan penetapan jabatan Sekda sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan termuat pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk Sekda dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Dalam melaksanakan tugas nantinya, Sekda mempunyai tugas membantu pimpinan daerah dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap kebijakan pelaksanaan tugas OPD serta pelayanan administratif.
“Diharapkan Sekda definitif segera bekerja sebagai motor penggerak OPD dengan menyelenggarakan fungsi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dan pelaksanaan tugas OPD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi dan pembinaan ASN serta tugas lain yang diberikan Bupati selaku pimpinan daerah” tutup Bupati. (KD/Red.Jm).