Tanah Datar, JurnalMinang.Com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanah Datar telah menetapkan keempat bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati hari ini, Rabu 23/09/2020 di kantor KPU Tanah Datar di Pagaruyung.
“betul, kita sudah menetapkan keempat Balonbup menjadi calonbup. SK nya akan diserahkan kepada LO tim masing masing” ujar komisioner KPU divisi teknis Erlonadi.
Sebelumnya keempat Paslon tersebut memiliki kekurangan syarat administrasi namun setelah dilengkapi semuanya dan dilakukan verifikasi oleh KPU maka semuanya dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga pada pilkada Tanah Datar pada tgl 9 Desember nanti.
Tahapan berikutnya adalah pengambilan nomor urut calon yang akan dilakukan besok di gedung Suri Maharajo Dirajo Batusangkar. Setelah mendapatkan nomor urut nanti maka tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai pada tgl 26 November.
Dalam acara ini KPU sengaja membatasi jumlah kehadiran peserta yaitu maksimal 5 orang setiap tim. Hal ini disebabkan karena kondisi covid-19 dan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan. “Seluruh undangan yang hadir harus mengikuti protokol covid-19” tambah komisioner KPU ini. (KD/red.Jm).