Batusangkar, jurnalminang.com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengeluarkan maklumat nomor. 2. Th 1441 H/2020 M yang ditandatangani oleh Ketua bidang fatwa, Arif Zunzul, M.Ag, Sekretaris Afrizon,S.Ag serta ketua MUI Tanah Datar Dr.Syukri Iska, M.Ag. Maklumat tersebut berisikan beberapa poin dan salah satu poinnya adalah agar masyarakat mengganti sholat Jumat dengan sholat zuhur. Poin ini mendapat beragam tanggapan yang berbeda dari masyarakat karena baru kali ini ada himbauan untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat zuhur. Hal ini barangkali baru bagi masyarakat padahal MUI sudah melandasi keputusan mereka dengan berbagai dalil dan riwayat. “Ado ado se karajo MUI mah. Daerah awak ko indak parah bana dek Corona do” itu sepenggal ocehan dari masyarakat yang masih sholat Jumat hari ini di sebuah mesjid dalam kota Batusangkar. Menurut beberapa pengamat kebijakan publik bahwa maklumat MUI ini adalah hal yang biasa saja. Itulah salah satu tugas MUI demi kemaslahatan umat. Namun disisi lain ada juga warga yang mencibir maklumat ini. Mereka beranggapan bahwa untuk kondisi saat ini di Tanah Datar belum sepatutnya MUI menghimbau agar sholat Jumat diganti dengan sholat zuhur. Sebab, yang banyak di Tanah Datar adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan dari 39 orang yang pernah dikarantina sudah dipulangkan dan semuanya negatif Covid-19. Dari informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan, masyarakat masih melakukan sholat Jumat di beberapa daerah meskipun surat maklumat MUI tersebut sudah disebar ke mesjid mesjid dan surau yang ada di wilayah Tanah Datar. Masyarakat kurang mempedulikan maklumat MUI ini. Sebuah keputusan yang berhubungan dengan masyarakat banyak akan selalu menuai kontroversi. Ada yang pro dan ada yang kontra. Sepatutnya juga MUI lebih peka terhadap situasi sosial masyarakat sebelum mengeluarkan sebuah maklumat sehingga masyarakat mau patuh dan mengikuti maklumat tersebut.