Batusangkar, Jurnal Minang. Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polres Tanah Datar dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tanah Datar untuk Mal Pelayanan Publik, pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB tersebut diawali dengan sambutan Kepala Dinas PMPTSP, Yesi Atmaliza AP,Sos dilanjutkan sepatah kata dari Kapolres Tanah Datar, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., Kabag Ops AKP Asrol Hendra, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Ricky Hardianto, S.H., Kadis PMPTSP Yesi Akmaliza, AP.Sos., Kasat Lantas IPTU Wendrizal, S.H., Kasat Samapta IPTU Farid Fauzan, S.Kom., Kasubbag Kerma AKP Rudi Hartono, S.H., KSPKT IPTU Jumarlis, S.Sos., serta Sekretaris PMPTSP Elno Pembri, S.E., M.Si.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk kerja sama antara Polres Tanah Datar dan Dinas PMPTSP dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan tersebut pelayanan masyarakat di bidang administrasi surat menyurat yang biasa dikeluarkan kepolisian dapat dilaksanakan secara singkat tanpa memakan waktu yang lama (Kasdi Ray/Red.Jm)
