Konflik Sungai Batang Siat: Saat Krisis Lingkungan Berubah Menjadi Krisis Kepercayaan

Opini Oleh: Ladifa Putri Marisa
(Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND)

Sungai tidak hanya mengalirkan air, tetapi juga kehidupan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, ketika air Sungai Batang Siat di Kabupaten Dharmasraya berubah menjadi kehitaman, persoalannya tidak berhenti pada perubahan warna air. Yang ikut dipertaruhkan adalah rasa aman masyarakat dan kepercayaan kepada pemerintah serta perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Pada 13 Agustus 2026, masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, mengadukan perubahan warna Sungai Batang Siat yang menjadi kehitaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air. DLH Dharmasraya kemudian meminta DLH Sumatera Barat melakukan verifikasi lebih lanjut.

Pada 29 Agustus hingga 1 September 2026, tim DLH Sumatera Barat bersama DLH Dharmasraya menelusuri aliran sungai hingga ke kawasan hulu serta memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber perubahan kondisi sungai.

Sampai tahap tersebut, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tertentu merupakan penyebab pencemaran. Pemerintah masih membutuhkan hasil pemeriksaan untuk memastikan sumber persoalan.

Namun, ketidakpastian tersebut tidak dapat memungkiri bahwa konflik akan tetap ada. Justru ketika masyarakat melihat perubahan lingkungan yang mengkhawatirkan tetapi belum memperoleh kepastian mengenai penyebabnya, ruang bagi kecurigaan dan ketidakpercayaan dapat terbuka.

Dalam perspektif Johan Galtung, konflik dapat dipahami melalui tiga unsur: attitude, behaviour, dan contradiction. Pada kasus Batang Siat, pertentangan kepentingan terlihat antara kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan yang aman dan kepentingan kegiatan ekonomi perusahaan. Kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi sungai kemudian membentuk sikap tertentu, sementara pengaduan warga dan respons pemerintah melalui pemeriksaan merupakan bentuk perilaku konflik.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Datar Giatkan Program Ketahanan Pangan, Tanam Sayur dan Buah Buahan di Sekitar Kantor

Konflik belum harus berujung pada benturan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencari penyelesaian bersama. Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi penting. Masyarakat tidak hanya membutuhkan sungai yang aman, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan tempat mereka hidup.

John Burton melalui Human Needs Theory menjelaskan bahwa konflik berkaitan pula dengan kebutuhan dasar seperti keamanan, pengakuan, dan partisipasi. Dengan demikian, penyelesaian Batang Siat tidak cukup hanya dengan mencari siapa yang bersalah. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi dan ruang untuk mengetahui bagaimana kondisi sungai mereka diawasi.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki kerangka hukum mengenai partisipasi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan pengaduan atas dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya informasi lingkungan yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.

Karena itu, penyelesaian konflik Batang Siat seharusnya dimulai dari transparansi. Hasil pengujian kualitas air dan proses verifikasi perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan. Sebaliknya, jika dugaan pencemaran tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan spekulasi.

Pemerintah juga dapat membangun pengawasan lingkungan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta pihak independen seperti akademisi atau laboratorium yang kredibel. Dengan demikian, persoalan tidak lagi dipertentangkan sebagai “kata masyarakat” melawan “kata perusahaan”, tetapi diselesaikan berdasarkan data yang dapat diperiksa bersama.

Konsensus bukan berarti semua pihak harus sepakat sejak awal mengenai siapa yang benar. Konsensus berarti para pihak bersedia menggunakan fakta, transparansi, dan mekanisme yang dipercaya bersama untuk menentukan langkah penyelesaian.

Pada akhirnya, persoalan Batang Siat bukan hanya tentang air yang berubah warna. Ia menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah membangun kepercayaan, perusahaan menjaga akuntabilitas, dan masyarakat menggunakan ruang partisipasinya. Air sungai mungkin dapat kembali jernih, tetapi konflik akan tetap mengendap apabila kepercayaan tidak ikut dipulihkan. Karena itu, yang perlu dijernihkan di Batang Siat bukan hanya air sungainya, tetapi juga hubungan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. (*)