Batusangkar, Jurnal Minang.
Kasus penipuan yang terjadi tgl 2 November th 2022 di Pagaruyuang terungkap pada Minggu 15 Februari 2026. Demikian antara lain dikatakan Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur Ichsan dalam jumpa pers kemaren pada ruangan loby Mapolres tersebut.
Menurut Kapolres Tanah Datar yang ke-30 itu pelaku memulai aksinya dengan membuat keadaan palsu. Antara lain untuk meyakinkan korban pelaku MW pgl Ria menunjukan kepada korban Zefli Yerti foto-foto dan vidio kendaraan mengangkut beras.
Kata pelaku, nobil beras itu menuju Nurul lklhas dan siap pula menuju Indojolito. Jika Zefli Yerti ikut menjadi pemasok beras ke rumah sakit Hanafiah, ke Pesantren Darussalam, ke Al Hikmah serta pada lokasi lain akan memperoleh keuntungan besar.
Sambil menunjukan foto dan vidio itu dan diiringi kata-kata bohong dan palsu Zefli Yerti terayu.
Akibatnya, korban yang PNS itu sampai menderita kerugian Rp. .700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Kini tersangka MW Binti M.Rasyid itu sudah diamankan, jelas Kapolres dari Jawa itu.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H. Kabag Ren AKP Kamaluddin dan Kasi Humas Polres AKP Jondriadi menjelaskan, dari penye lidikan pelaku yang semula beralamat di Jln.H.Agus Salim No.37, Nagari Baringin, Kec.Lima kaum, Kab.Tanah Datar atas tindakannya itu telah ditangkap di Jawa Barat.
Pelaku setelah itu dibawa ke Polsek Cilandak. Disana tersangka diinterogasi, dari keterangannya pelaku MW pgl Ria Binti. M.Rasyid itu mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban Zefli Yerti.
Menurut Kapolres AKBP DR.Nur Ichsan DS., S.H., S.I.K., M.I.K. pelaku dapat disangkakan melanggar psl 492 Undang-undang No.1 th 2023 tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya 4 th kurungan atau denda kategori V. Kendatipun demikian kita tunggu proses penegakan hukum selanjutnya. (Datuak/Red.Jm)
