Skandal Keuangan di Perumda Tuah Sepakat, Begini Tanggapan DPRD Tanah Datar

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat dan Pengamat Sosial Politik)

Setelah media online Jurnal Minang merilis tanggapan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M. selaku KPM atas skandal keuangan yang terjadi di BUMD Perumda Tuah Sepakat (Perumda TS) pada 21 Januari 2026 lalu, kini mari kita simak tanggapan lembaga DPRD perihal skandal tersebut.

Artikel kali ini dibuat dalam format opini agar netizen Luhak Nan Tuo lebih fleksibel menilai sikap, bobot dan kredibilitas lembaga yang terhormat ini dalam merespon pertanyaan penulis melalui surat resmi.

Penulis telah secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada DPRD Tanah Datar (selanjutnya disebut DPRD TD) melalui PPID Utama Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 02 Januari 2026 dengan mengajukan 7 (tujuh) pertanyaan, dimana 6 (enam) pertanyaan ditujukan kepada DPRD TD, dan telah dijawab oleh PPID Utama pada tanggal 15 Januari 2026 dan diterima oleh penulis melalui email pada tanggal 19 Januari 2026 dengan 2 (dua) jawaban yang “terkesan ngeles dan seolah olah tidak serius menindaklanjuti”.

Adapun pertanyaan tersebut dapat dibaca pada photo profil tulisan ini di atas, dengan jawaban pamungkas mereka ala “silat tai chi” sebagai berikut:

  1. Secara kelembagaan DPRD tidak dapat memberikan pendapat karena DPRD menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan.
  2. Permasalahan individu terkait dengan Perumda Tuah Sepakat bukan berhubungan dengan kelembagaan.

Baiklah, dengan tanggapan demikian maka penulis mendapat kebebasan untuk memberikan pendapat / pandangan-pandangan sebagai berikut:

  1. Jawaban yang diberikan DPRD TD diatas mengisyaratkan bahwa pertanyaan yang diajukan dianggap tidak terkait dengan kelembagaan DPRD, melainkan sikap individu dari salah satu oknum anggota DPRD.
  2. Jelas ditanyakan tanggapan Pimpinan DPRD TD atas penetapan status tersangka terhadap ex Direktur Perumda Tuah Sepakat, kenapa tidak berani memberi jawaban selaku Pimpinan DPRD? Aneh bukan? Ada apa dibalik sikap bungkam Pimpinan DPRD ini? Apakah karena termasuk pihak yang dimintai keterangan oleh Kejari TD dan diduga ada kaitannya dengan aliran dana Perumda Tuah Sepakat ke beberapa oknum anggota DPRD? Wallahu’alam.
  3. DPRD pun tidak berani menyatakan sikap atas keberlanjutan operasional Perumda TS pasca ditetapkan direkturnya menjadi tersangka. Padahal publik tahu bahwa modal operasional Perumda tersebut berasal dari dana hibah APBD TD yang pencairannya disetujui oleh lembaga DPRD TD (periode 2019-2024), Ada apa? Bagaimanapun DPRD bertanggung jawab terhadap keberlangsungan Perumda TS dan terhadap pengembangan modal yang sudah disetujui DPRD. Sekarang kenapa terkesan lepas tangan?
Baca Juga :  Gubernur Resmikan Pondok Pesantren di Nagari Kumango

Dan diketahui bersama bahwa keberadaan Perumda TS itu sendiri salah satunya untuk dapat memberikan tambahan PAD, bukan untuk dijadikan “sapi perah”. Lantas kenapa sekarang terkesan kurang peduli dengan keberlangsungan Perumda pasca ditetapkan direkturnya sebagai tersangka? Apa ada benang merah dengan oknum yang diduga menerima aliran dana illegal dari Perumda TS? Fraksi partai apa dulu yang getol agar digolkan penyertaan modal ke Perumda TS sebesar 4 milyar? Coba netizen cari informasi nya.

Jadi, dimana tanggung jawab DPRD TD (periode 2019-2024) terhadap pengawasan uang negara yang telah disetujui sebelumnya? Atau memang Perumda TS sengaja dikondisikan untuk jadi “sapi perah” dan sekarat? Seandainya DPRD Tanah Datar tidak mengambil sikap akan keberlangsungan Perumda TS, maka dapat dipastikan publik mungkin akan menilai kinerja negatif dan tanggung jawab moral yang minus di kalangan anggota lembaga yang katanya terhormat ini.

Maka tidak salah jika seorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Tanah Datar, Basrizal Dt. Panghulu Basa menyampaikan pandangan lugas sebagai berikut:
“VK ditersangkakan oleh penyidik dalam kedudukannya sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat yang modalnya bersumber dari APBD. APBD merupakan kebijakan politik Bupati bersama DPRD. Bupati, DPRD dan Perumda merupakan pejabat dan badan publik yang dibiayai oleh dana publik dan harus bertanggungjawab kepada publik.
Adalah hak publik untuk mendapat informasi secara terbuka terkait dengan segala sesuatu yang menyangkut badan publik, kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan dan menjadi keharusan bagi pejabat publik untuk membukanya.
Kalau pejabat publik bungkam, disamping tidak memberikan hak publik, juga dapat menumbuh suburkan rumors di tengah masyarakat dan mengganggu kondusifitas daerah.
Korupsi bukan perkara biasa dan jumlah kerugian Perumda sangat besar. Perumda jadi lesu darah dan sulit untuk bisa bergerak. Di tengah kondisi demikian publik berkepentingan untuk tahu terkait masa depan Perumda, apakah masih akan ada suntikan modal dari APBD? Atau Perumda “dikandangkan” saja karena selalu dirundung buntung?”

Baca Juga :  Ratna Enita, Srikandi Nasdem Yang Potensial dari Dapil III Tanah Datar

4). Bahwa lembaga DPRD TD melalui Pimpinan DPRD TD menolak untuk menjawab pertanyaan perihal langkah administratif apa yang ditempuh DPRD melalui Badan Kehormatan terhadap anggotanya yang pernah disebut menerima aliran dana dari Perumda TS. DPRD juga enggan menyampaikan jumlah anggota DPRD yang telah diambil sanksi oleh BK. Jangan jangan memang ada kompromi untuk saling melindungi sesama tim dalam kejahatan? Wallahu’alam. Biar nanti didalami dalam persidangan!

Pola umum kejahatan korporasi biasanya terjadi karena lemahnya pengawasan dan adanya kompromi antar sesama untuk saling melindungi. Apakah penyalahgunaan keuangan Perumda TS juga terjadi karena salah satu faktor pencetus tersebut diatas? Setidaknya benang merahnya dapat ditarik dari pernyataan Ketua DPRD TD saat pisah sambut Kepala Kejari Tanah Datar beberapa waktu lalu dimana secara tersirat disampaikan peristiwa dugaan penyalahgunaan keuangan Perumda TS ini menjadi sebuah pembelajaran bagi pemerintah kabupaten Tanah Datar untuk kedepannya lebih teliti dan lebih telaten lagi dalam melaksanakan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan penggunaan APBD.

Penulis memandang ucapan Ketua DPRD seperti itu hanya sebagai bentuk ucapan klise saja. Kenapa? Karena selepas diucapkan, tidak ada upaya tindak lanjut peran lembaga DPRD yang dipimpinnya terhadap Perumda TS. Tidak terbaca dalam update kegiatan Humas DPRD terhadap masalah Perumda. Jadi ucapan Ketua DPRD tersebut dapat dikategorikan sebagai ucapan omon omon semata.

Tidak terbaca peran pengawasan lembaga DPRD pasca ucapan pisah sambut Kajari TD terkait nasib Perumda TS. DPRD mungkin “tidur” atau sibuk kunker keluar daerah? Atau bisa saja sebagian anggota DPRD yang sekarang tidak tahu menahu kasus tersebut karena bukan pada masa mereka menjabat? Biarlah nanti diklarifikasi oleh Humas DPRD TD!

Baca Juga :  Banyak Lahar Dingin di Beberapa Tempat di Tanah Datar, Untung Belum Ada Korban Jiwa

Jadi kesimpulan sementara, Lembaga DPRD seperti nya enggan menyampaikan jawaban atas pertanyaan dasar. DPRD TD enggan menyampaikan ke publik oknum anggotanya yang menerima aliran dana dan yang telah mengembalikan dana ke Kejari TD. Atau memang tidak tahu. DPRD TD enggan menyampaikan apakah BK telah mengambil sikap terhadap oknum anggota DPRD terkait aliran dana illegal tersebut. DPRD TD pun enggan menyampaikan pendapat atas kelangsungan operasional Perumda TS.

Netizen bisa menilai kualitas transparansi di lembaga yang katanya terhormat ini. Netizen bisa menilai penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lembaga ini. Netizen juga bisa menilai tanggung jawab moral lembaga ini dalam mengawal penyertaan modal dana negara ke Perumda TS.

DPRD TD sepertinya membiarkan Perumda TS menjadi ajang “bancakan / sapi perah” sebagian oknum anggota DPRD dan oknum lain? Semuanya terpulang ke penilaian masing-masing. Maka sungguh ironis jika semua ini ditanggung sendiri oleh ex Direktur Perumda TS dimana ada oknum-oknum lain yang turut mencicipi gurihnya uang dari Perumda TS.

Dan, tak bosan bosannya penulis mengajak segenap komponen masyarakat untuk meningkatkan kontrol sosial ke lembaga legislatif dan eksekutif. Bukan untuk memata matai, tapi agar mereka berjalan sesuai rel dan betul betul bertanggung jawab dalam menggunakan uang rakyat / uang negara. (*)