Manyonsong Acara Batagak Panghulu Adat di Nagari Gurun (bagian 9)

Oleh: Sts.Dt.Rajo Indo, S.H,M.H.

Bahwa dalam acara batagak gala Panghulu Adat banyak anggota masyarakat Minangkabau mengatakan, kalau indak badarahi dengan darah kabau itu alun sah Da tuaknyo. Adapula yang menyatakan, nan badarahi itu adalah untuk benda mati. Kalau untuk yang hidup bukan badarahi, akan tetapi dikukuhkan atas ilmu pengetahuan nya.

Untuk itu kita terlebih dahulu lihat sejarah Nusantara, bahwa disana dikatakan, Minangkabau tidak pernah dijajah secarah penuh. Bahkan Minangkabau dikenal sebagai daerah yang sulit ditaklukan sepenuh nya oleh penjajah. Karena Minangkabau tidak tergantung pada suatu Raja yang mutlak.

Sistem adat Minangkabau bersifat kolektif, kekuasaan tersebar pada Nagari-Nagari yang terpegang oleh Panghulu Adat. Oleh karena itu, penjajah sulit untuk menguasai nya secara total. Panghulu Adat itu orang yang berilmu, berpengetahuan. Bertindak bukan dengan cara yang forontal tapi cerdas yang berlapis.

Perlawanan perlawanan Panghulu adat melalui diplomasi adat dan agama. Perjuangan fisik dilakukan bila keadaan mendesak saja. Itulah yang membuat adat Minangkabau tidak bisa ditundukan. Bahkan itu bukti penjajah tidak mampu menghapus jati diri orang Minangkabau.

Karena itu strategi penjajah menjelang meninggalkan Nusantara menukar cara yang melemahkan adat Minangkabau dengan cara sbb:
1). Memecah Nagari yang terlalu kuat dan dengan mendirikan unit-unit administratif kecil diluar pusat, 2). Adat formal ditulis dan dibuat kehilangan daya hidup dan fleksibellitas musyawarah, 3). Mengkooptasi elit, calon Panghulu dipilih dan diberi gaji, diikat ke pemerintahan hingga muncul panghuluyang jinak, dilantik (tiap pelantikan menunjukan umur jabatan, tidak obahnya umur jabatan seorang pejabat tidak boleh lebih dari 5 th dan sesudah 5 th dilantik kembali.

Adapun yang dikukukahkan tidak seperti itu. Pangukuhan Panghulu Adat itu hanya satu kali saja seumur hidupnya, 4). Memisahkan adat dan agama dengan membedakan urusannya. Solidaritas adat dan lslam dilemahkan pemahamannya.
Panghulu Adat yang berdiri dengan syarat yang diwariskan oleh arsitektur adat Dt.Katumangguangan jo Dt.Prapatieh Sabatang ditawarkan menjadi “Lareh”. (Memimpin Daearah setingkat Nagari) tidak ada yang mau walaupun diberi gaji bulanan. Rakyat Minangkabau tidak setuju dengan rencana penjajah karena itu pendirian Lareh di setiap Nagari gagal di Minangkabau. Itu sebabnya Lareh di Minangkabau hanya hitungan jari saja.

Baca Juga :  Anggota DPD/MPR RI Dr.Alirman Sori, SH, M.Hum, MM Kunjungi IAIN Batusangkar

Sedangkan pemerintahan sangat membutuhkan Lareh yang orangnya dari Panghulu Adat. Karena Panghulu Adat itulah yang memiliki anak kamanakan dan berpengaruh besar dalam Nagari. Untuk itu pihak pemerintahan penjajah th 1789 mendirikan Penghulu bukan Panghulu.

Penghulu yang didirikan pemerintahan penjajah ini dikop hanya dengan persyaratan “Sepakat Kaum”. Kedua dibantaikan kabau. Ketiga mau diangkat menjadi Lareh yang diberi gaji setiap bulannya oleh pemerintah penjajah dan dilantik.
Kendatipun diiimingi dengan gaji tiap bulan namun hitungan jari yang mau. Sebab diantara warga Minang sudah ada yang arif dan mengerti tujuan dari penggajian itu. Oleh sebab itu, Lareh tidak diminati oleh orang Minangkabau.

Atas gampangnya menjadi Penghulu yang ditentukan zaman pemerintahan penjajah dibanding syarat menjadi Panghulu Adat yang disyaratkan arsitek hukum adat Minangkabau. Semenjak itu diantara orang Minang yang lemah dan mau merusak adat setuju mengikuti cara menjadi Penghulu th 1789 itu. Hal itu juga disebabkan karena ketidaktahuan beda Penghulu dengan Panghulu Adat….. (bersambung).