Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat / Konsultan Hukum)
Masyarakat Luhak Nan Tuo cukup dikejutkan dengan dipublikasikannya himbauan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA), selanjutnya disebut Dinas Sosial, perihal himbauan terkait yang mengatasnamakan Bupati Tanah Datar. Himbauan yang disampaikan melalui instastory akun IG resmi Dinsos Kab. Tanah Datar, @dinsospppatd yang di screenshoot pada tanggal 23 Januari 2026.
Penulis jadi tergelitik untuk mengulas himbauan tersebut karena mengundang pertanyaan pertanyaan baru, ada apa di lingkup Bupati Tanah Datar? Mengapa Dinsos yang mengeluarkan himbauan? Kenapa tidak Bupati sendiri yang mengeluarkan himbauan atas adanya indikasi oknum yang mengatasnamakan bupati?
Oleh karena itu, penulis tergelitik untuk memberikan pandangan / pendapat / opini dari perspektif penulis agar segenap netizen Luhak Nan Tuo dapat tercerahkan dan bertambah wawasan serta atensinya tentang kondisi yang terjadi di lingkup pemerintahan Bupati Eka Putra ini.
Jika membaca himbauan tersebut sebagaimana dapat dilihat di photo profil opini ini, maka dapat dicermati sbb:
1) Bahwa himbauan tersebut bersifat terbuka, untuk diketahui umum, namun tidak jelas ditujukan kepada siapa. Apa ditujukan kepada LSM, kepada pengusaha pariwisata, kepada pengusaha perdagangan dan industri, atau kepada pengusaha tambang dll? Tidak jelas juga apakah ditujukan kepada para OPD atau kepada para Camat / Wali Nagari se kabupaten Tanah Datar. Namun dengan adanya himbauan tersebut, mengindikasikan bahwa ada dugaan oknum tertentu yang telah mengatasnamakan Bupati Tanah Datar Eka Putra.
“Yo lah ibo hati kito jikok namo Bupati dicatut dek urang urang nan indak bertanggung-jawab. Namun masalahnya siapa dan apa motif pelaku yang tega mencatut nama Bupati Tanah Datar? Tentunya harus ditindaklanjuti oleh korban (Bupati Tanah Datar) karena jika dibiarkan tentu akan bisa merusak pencitraan dan reputasi baik yang telah susah payah dibangun Bupati Tanah Datar selama ini ?” ujar Wan Labai sok bijak mencermati fenomena baru di lingkup pemerintahan Bupati Tanah Datar ini.
2) Bahwa himbauan tersebut terkesan “malu malu,” tidak tuntas dan tidak tegas serta kurang tepat.
Terkesan “malu malu” dan tidak tuntas karena dirilis di instastory dari kanal IG Dinsos, bukan melalui kanal Kominfo atau dari kanal Bupati itu sendiri, dan prosedur / tata cara pengaduannya pun terkesan seadanya, tidak tuntas dan ribet karena mengharuskan pelapor mendatangi Sub Bagian Tata Usaha Sekda Kab. Tanah Datar di Pagaruyung. Bagaimana kalua pelapornya berasal dari Lintau, Tanjung Baru atau X Koto? Tentu akan merepotkan dan makan biaya.
Terkesan tidak tegas dan kurang tepat karena tidak ada langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan oknum pencatut nama bupati, dan terkesan tidak tepat karena bukan kapasitas Dinsos yang membuat himbauan tersebut, melainkan oleh Bupati Tanah Datar itu sendiri.
“Apakah sarana pengaduan dibuat untuk kepentingan internal saja? Sekedar mengetahui siapa oknum yang selama ini mencatut / menjual nama Bupati? Jangan jangan karena oknum tersebut berasal dari lingkaran Bupati itu sendiri yang diam diam mencatut nama Bupati! Wallahualam” gumam Wan Labai menerka-nerka.
3) Bahwa langkah himbauan tersebut adalah bagian dari komitmen Bupati Tanah Datar untuk menjaga integritas, mencegah penyalahgunaan nama institusi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang menciderai prinsip hukum dan keadilan dipandang sebagai langkah yang serius, dan sudah seharusnya himbauan tersebut dirilis oleh Bupati Tanah Datar langsung, bukan dari himbauan sekelas Dinsos yang justru dapat dipandang mendown grade tingkat keseriusan Bupati itu sendiri.
Terlepas tepat tidaknya himbauan oleh Dinsos tersebut, adanya himbauan tersebut telah mengindikasikan ada sesuatu yang “tidak wajar” dalam pemerintahan Bupati Eka Putra. Bahwa ada indikasi oknum oknum yang bermain mencatut / menjual nama Bupati Eka Putra selama ini.
Mengapa terjadi di masa pemerintahan Eka Putra? Apakah terkait dengan upaya untuk mendapatkan fasilitas? Upaya untuk mendapatkan jabatan? Atau upaya untuk meminta semacam “upeti” mengatasnamakan Bupati? Tentu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena akan merugikan reputasi Bupati. Oleh karena itu, Bupati harus mengambil tindakan tegas terhadap perilaku oknum yang mencoba mencatut / menjual nama Bupati Tanah Datar. Siapa pun orangnya
Justru jika terkesan “malu malu,” atau sekedar lips service maka makin menguatkan kecurigaan publik bahwa oknum yang bermain tersebut kemungkinan oknum lingkar dalam itu sendiri.
“Jangan jangan nama Bupati juga dicatut untuk bisnis tambang ilegal, kasus Perumda Tuah Sepakat atau kasus Alkes RSUD Ali Hanafiah, misalnya? Tentu bisa merugikan kredibilitas Bupati Eka Putra” gumam Wan Labai menerka nerka dinamika yang terjadi di Tanah Datar.
Penulis mendukung dan mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang menciderai prinsip hukum dan keadilan. Untuk itu Bupati Tanah Datar harus serius menangani oknum yang merugikan dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tidaklah sulit untuk mengungkap oknum tersebut jika Bupati Tanah Datar betul betul punya komitmen serius untuk menanganinya. Tapi, bak kata mamangan di Minangkabau, usah sarupo urang manggaleh anak ikan, kuncang di suok, tarimo di kida.
Semoga tidak omon omon dan semoga tata kelola pemerintahan di Tanah Datar bersih dari oknum oknum yang mencatut / menjual nama Bupati Tanah Datar. “Sikat saja pak, jika memang kedapatan!” Begitu teriak penonton.
