Head to Head Penanganan Bencana Alam 2025: Pemko Padang Panjang VS Pemkab Tanah Datar

Opini Oleh: M.Intania, SH

Tulisan kali ini dibuat untuk bahan informasi bagi netizen dan berbasis data agar dapat menilai kinerja 2 (dua) organisasi pemerintahan yaitu Pemerintah Kota Padang Panjang (Pemko PP) dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar (Pemkab TD) dalam menangani kejadian bencana alam 2025 di dua daerah tersebut.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk memuji ataupun mendiskreditkan salah satu pihak, melainkan sebagai pembanding untuk menilai mana kinerja yang ideal / tidak ideal dan juga sebagai bentuk kritikan konstruktif menuju penerapan pengelolaan tata pemerintahan yang ideal sesuai penerapan prinsip Good Governance and Clean Government.

Penulis sudah mengumpulkan data sebagai bahan analisa dan pembanding agar nantinya publik tahu organisasi pemerintahan mana yang telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menerapkan prinsip transparansi serta keterbukaan informasi publik, dan mana yang masih gamang / alergi dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik itu sendiri.

Dari data yang dikumpulkan maka netizen dapat mengetahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemko PP lebih peduli deteksi dini bencana dan langsung mengeluarkan SK Tanggap Darurat Bencana (SK TDB) pada tanggal 25 November 2025. Sementara Pemkab TD baru mengeluarkan SK TDB 2 (dua) hari kemudian (tanggal 27 November 2025), padahal diketahui gejala awal terjadinya bencana sudah ada sejak tanggal 24 November 2025, dan sudah ada pengiriman eskavator menuju Malalo pada tanggal 26 November 2025 dimana eskavator milik Dinas PUPR tersebut kemudian hilang hanyut pada 26 November 2025 dini hari di daerah Muaro Ampuah, Padang Laweh yang menyebabkan kerugian materil bagi Pemkab TD ditaksir sekitar 800 juta rupiah.

Dalam hal deteksi dini ini terbukti jajaran Pemko PP LEBIH CEPAT TANGGAP / LEBIH SIGAP mengatasi kondisi daerahnya dibanding jajaran Pemkab TD.

2) Pemko PP melakukan perpanjangan penerapan masa TDB selama 3 hari (11 – 13 Desember 2025). Sedangkan Pemkab TD melakukan perpanjangan masa TDB selama 1 minggu (10 – 17 Desember 2025) dan kemudian diperpanjang untuk kedua kalinya dari tanggal 18 – 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Miliki Sertipikat Elektronik, Masyarakat Jadi Lebih Tenang di Musim Penghujan

Artinya dapat disimpulkan bahwa jajaran Pemko PP dapat memperkirakan (meng-estimasikan) proses mitigasi penanganan bencana secara terukur cukup sekali saja. Sedangkan bagi jajaran Pemkab TD silahkan netizen nilai sendiri.

3) Pemko PP lebih duluan memutuskan keluar dari zona TDB untuk menuju Masa Pemulihan. Sementara Pemkab TD masih berkutat di zona TDB.

Sebagian orang mungkin menilai tentu saja Pemko PP bisa cepat melakukan penanganan bencana dan keluar dari zona TDB karena tingkat dan area kerusakannya tidak sebanyak dan tidak separah yang terjadi di kabupaten Tanah Datar. Ada benarnya juga, namun yang bisa kita lihat adalah bahwa manajemen mitigasi bencana yang diterapkan jajaran Pemko PP sangat solid dan efektif sehingga koordinasi tugas antar instansi berjalan efektif tanpa dihambat oleh birokrasi terpusat yang bertele-tele. Satu hal lagi, terbaca SDM jajaran Pemko PP bekerja taktis dan sigap tanpa harus menunggu arahan / perintah dari atasan.

Selain itu koordinasi jajaran Pemko PP dengan lintas organisasi Pemkab / Pemko sekitarnya hingga ke tingkat Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Pusat terbukti cukup bagus sehingga memudahkan untuk mendapatkan dukungan / bantuan cepat dari pihak lain.

Dengan cepat datangnya bantuan, maka koordinasi penanganan otomatis bekerja cepat. Bandingkan dengan daerah lain yang pejabatnya lambat mengambil sikap sehingga otomatis lambat juga penanganan di lapangan.

4) Pemko PP lebih dulu menempatkan korban terdampak bencana ke hunian sementara (huntara) yang lebih manusiawi seperti dengan menyewakan rumah dan menyewakan rusun untuk ditinggali sementara.

Sementara Pemkab TD belum kunjung menyediakan huntara bagi pengungsi sehingga masih terlihat pengungsi-pengungsi yang tinggal di Mesjid / Mushalla dan atau menumpang di rumah sanak keluarga. Dalam waktu lama tentu hal ini sangat tidak layak dan terkesan kurang manusiawi.

5) Dari data yang penulis terima dari Kalaksa BPBD Padang Panjang yang langsung diberikan secara instan tanpa dibatasi prosedur aneh aneh, tergambar bahwa jajaran Pemko PP bekerja efektif, transparan / informatif dan taktis serta terkesan tidak ada informasi yang disembunyikan.

Baca Juga :  Donny Karsont Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Salingka Danau Singkarak, Optimis Menang

Hal yang kontradiktif penulis alami saat berhubungan dengan BPBD Kab. TD dimana data yang diminta sebanyak 2 kali tidak kunjung diberikan dan terkesan mengoper bola ke Posko lain. Mencerminkan sebuah sikap yang tidak professional, apalagi jawaban dari kontak person di BPBD terkesan ogah-ogahan dan tidak punya tenggat waktu yang menandakan kurangnya kualitas layanan SDM yang bersangkutan.

6) Cut off penerimaan donasi uang per 11 Desember 2025 ke rekening penanggulangan bencana Pemko PP jauh lebih besar dibanding donasi uang yang ditujukan ke rekening penanggulangan bencana Pemkab TD.

Walaupun publik tahu bahwa tingkat kerusakan yang terjadi di Padang Panjang tidak separah yang terjadi di Tanah Datar, akan tetapi donasi yang diterima Pemko PP jauh lebih besar di banding donasi yang diterima oleh Pemkab TD. Fenomena ini bisa terjadi sebagai berikut:

a. Pemko PP mencatat secara transparan, donasi masuk sekecil apapun dicatat di lembar papan pengumuman di Posko Utama. Hal ini menimbulkan TRUST (KEPERCAYAAN) karena publik bisa tahu apa benar donasinya telah diterima dan dicatat, atau tidak.
b. Sementara 2 kali kunjungan Penulis ke BPBD Tanah Datar dan juga 2 kali kunjungan ke Posko Bantuan Utama di Batu Taba, TIDAK KELIHATAN informasi lengkap, dan saat diminta data ke petugas disana TIDAK MAMPU memberikan, padahal sudah diberi waktu 1 minggu untuk menyiapkan data. Aneh, data wajib publik yang harus disajikan tidak mampu disediakan? Sangat KONTRADIKTIF dengan pelayanan professional yang diberikan oleh jajaran Pemko PP.

Bisa jadi ketidak-transparanan ini menjadi penyumbang masyarakat malas berhubungan langsung ke Posko dan lebih memilih mengantar langsung ke korban terdampak bencana. Apalagi jika ingat dengan peristiwa bencana alam Mei 2024 lalu yang hingga saat ini tidak diketahui laporan pertanggung-jawabannya secara rinci sehingga muncul juga beberapa polemik di medsos. Akibatnya membuat publik berfikir dua kali untuk menyumbang melalui Posko Bantuan Utama.

7) Selain penerimaan uang, penerimaan barang bantuan oleh Pemko PP tercatat dengan rapi dalam format Excel, by name by item. Demikian juga penyaluran barang donasi juga tercatat by name by address. Sebuah hal langka yang BELUM DITEMUI di Posko BPBD Tanah Datar / Posko Bantuan Utama di Batu Taba.

Baca Juga :  Kadis Dikbud Tanah Datar Lakukan Sidak ke SDN 25 Baringin

Sehingga tidak jelas bagaimana penerimaan dan distribusi penyaluran barang bantuan, apakah didistribusikan oleh petugas ke wilayah terdampak secara langsung, atau di drop melalui posko posko nagari, atau malah dijemput oleh korban terdampak ke Posko Bantuan Utama, atau malah diserahkan saat ada kepentingan seremonial? Wallahu’alam!

TIDAK JELAS karena memang informasi yang diberikan minim sehingga bisa menimbulkan interprestasi negatif bagi publik yang peduli terhadap tata kelola administrasi dari Pemkab TD.

Padahal kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana MEWAJIBKAN pendataan dan pengelolaan bantuan bencana alam secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh di Indonesia.

UU ini juga diperkuat dengan beberapa peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci, antara lain: PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, dan PP No. 93 Tahun 2010 serta Peraturan BNPB seperti Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Pemko PP melalui Kalaksa BPBD PP bisa langsung menyampaikan secara lugas tentang dana Dana Siap Pakai, dll, sementara dari Pemkab TD tidak ada kabar beritanya. Kenapa Pemkab TD tidak transparan? Adakah yang disembunyikan?

Seharusnya sekelas Bupati Tanah Datar harus mendorong jajarannya untuk menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik khususnya mengenai penerimaan dan penyaluran dana / barang bantuan. Jika terkesan lemah / tidak peduli, maka bisa dianggap sebagai pembiaran, maka akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan / penyelewengan dana bantuan bencana yang melanggar UU dan peraturan pelaksana lainnya.

Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengambil kesempatan dalam bencana ini untuk kepentingan pribadi / kelompok tertentu yang kemudian tega melakukan manipulasi data / penggelapan / penyelewengan, dsb.

Ketahuilah bahwa tindakan pidana manipulasi, penggelapan, korupsi / penyelewengan dana bantuan bencana alam adalah perbuatan yang keji dan bagian dari kejahatan kemanusiaan. (*)