Kompleksitas Masalah di Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar,
Tanggungjawab Siapa?

Opini Oleh: M. Intania, S.H.

Tujuan umum pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat kabupaten seperti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyediaan barang dan jasa yang bermutu, penciptaan lapangan kerja, serta partisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional. BUMD juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan publik, menjadi pionir usaha yang belum diminati swasta, dan melaksanakan kebijakan ekonomi daerah.

Pendirian BUMD juga menjadi salah satu wujud dan semangat otonomi daerah yang memberikan kesempatan bagi pemerintah kabupaten untuk berbisnis dan mengelola potensi daerah. Tentu saja BUMD tidak boleh digunakan sebagai sarana bagi penguasa untuk mengakomodir tim suksesnya agar mendapatkan posisi strategis sebagai bentuk “imbal jasa tanda terima kasih”.

Lantas bagaimana dengan kondisi BUMD Perumda Tuah Sepakat saat ini, yang sejak ditunjuknya direktur terpilih pada 31 Maret 2022 oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra hingga saat ini tidak kunjung memberikan keuntungan signifikan kepada daerah. Ada apa?

Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengulas Perumda Tuah Sepakat karena saat ini sedang dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022, 2023 dan 2024 oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Diketahui bahwa Penyidik Kejari Tanah Datar masih mendalami mekanisme penetapan dan pengesahan / ketuk palu terhadap persetujuan anggaran penyertaan modal sekitar 4 miliar rupiah pada bulan Oktober 2022. Diketahui juga bahwa sudah ada beberapa anggota DPRD aktif dan yang sudah tidak aktif yang diminta keteteran dan diharuskan mengembalikan dana kepada negara. Hal ini mengindikasikan bahwa ada oknum anggota DPRD yang pernah menerima dana yang mungkin tidak jelas judulnya, entah itu berbentuk gratifikasi atau apalah sebutannya nanti.

“Sepertinya tidak bersih bersih amat lembaga perwakilan rakyat yang katanya disebut sebagai lembaga terhormat ini, hehehe. Pantas saja transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah hal yang sulit untuk diterapkan disana” gumam Wan Labai seraya tersenyum simpul membaca fenomena “transaksional diam-diam” di kalangan oknum di lembaga yang katanya terhormat ini.

Baca Juga :  Kec. Pariangan Kehilangan Tokoh? Siapa Generasi Berikutnya ke DPRD?

Maka tidak heran tercium aroma amis ada indikasi konspirasi dan kompromistis serta transaksional yang terasa kental dalam upaya “menggolkan” Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat untuk memenuhi modal dasar, sehingga tidak salah Kejaksaan Negeri Tanah Datar mendalami mekanisme ketuk palu terhadap persetujuan penyertaan modal tersebut bilamana nanti ditemukan adanya unsur tidak prosedural atau mungkin menyalahi kode etik jabatan, dll.

Bilamana dari awal mulai berjalan ini saja Perumda Tuah Sepakat sudah digerogoti penyakit oleh oknum oknum yang menggambil kesempatan dari kewenangan yang mereka miliki, maka dapat dipastikan pertumbuhan bisnis dan pengelolaan organisasi Perumda Tuah Sepakat akan tersendat dan sakit. Tentu saja Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja (Renja) organisasi Perumda Tuah Sepakat yang sudah dirancang sedemikian rupa tidak akan bisa direalisasikan sesuai perencanaan awal.

Akibatnya direktur akan kesulitan sendiri dalam menjalankan roda bisnis perusahaan karena banyaknya tarik menarik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan plat merah ini. Maka godaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan perumda menjadi tantangan tersendiri bagi direktur.

Namun akankah direktur menanggung seorang sendiri semua kerugian yang terjadi akibat carut marut pengelolaan operasional perusahaan plat merah Tanah Datar ini? Sepertinya tidak!, kenapa? karena dalam tubuh organisasi perumda tersebut ada yang disebut dengan nama Organ Perumda yang bertugas mengelola pengurusan (operasional) Perumda Tuah Sepakat. Organ Perumda tersebut tersebut terdiri dari 1) Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Tanah Datar, 2) Dewan Pengawas (Dewas), dan 3) Direksi. (Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat).

Jadi, ada 3 komponen yang saling terkait dalam operasional Perumda Tuah Sepakat tersebut dimana tugas dan wewenang masing masing diatur cukup jelas dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tersebut. Tugas bersama Organ Perumda tersebut salah satunya adalah melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Tuah Sepakat (Pasal 17 Perda No. 6 / 2021), dimana rapat tersebut terdiri atas a) Rapat Tahunan, b) Rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Tuah Sepakat, dan c) Rapat Luar Biasa (RLB).

Baca Juga :  Stop Politik Uang, Muhamad Idrus: Pilih Pemimpin yang Komitmen

Jadi, dalam kurun waktu 2022, 2023, dan 2024 dimana ada temuan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh Perumda Tuah Sepakat, maka adalah mustahil jika TIDAK ADA RAPAT setidaknya Rapat Tahunan yang melibatkan 3 komponen Organ Perumda tersebut. Dan semakin mustahil lagi jika tidak ada Rapat Luar Biasa yang membahas 3 tahun berturut turut kerugian keuangan di tubuh Perumda Tuah Sepakat!. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka patut diduga kuat ada penyimpangan administrasi (mal administrasi) yang melanggar ketentuan Pasal 17 Perda No. 6 / 2021 tersebut.

Merujuk kepada Pasal 17 Ayat (3) Perda No. 6 / 2021, seharusnya potensi penyelewengan pengelolaan Perumda dan potensi kerugian Perumda dapat diantisipasi (diminimalisir) jika Rapat Triwulanan rutin dilaksanakan, sebab dari rapat triwulanan tersebut dapat diketahui pergerakan kewajaran Arus Kas (Cashflow), kondisi finansial Perumda apakah sehat atau tidak, kondisi unit bisnis yang beroperasional apakah sehat atau tidak, mengetahui progres renja dengan realisasi, mengetahui turn over aset dan SDM, faktor faktor ekonomi makro dan mikro lain yang mempengaruhi kondisi perusahaan, dll.

Maka sebenarnya Dewas memegang posisi sentral dalam struktur Perumda Tuah Sepakat sebab Dewas bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional Perumda Tuah Sepakat dan mengawasi serta memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan (operasional) Perumda Tuah Sepakat. Dewas secara struktur organisasi juga berperan selayaknya jembatan administrasi penyambung antara Direksi dengan KPM. Dewas juga memegang risalah risalah.

Maka adalah sangat naïf jika posisi Dewas hanya diisi oleh 1 orang ASN aktif yang sudah pasti kesehariannya sibuk dalam tugas sebagai ASN. Apakah penempatan 1 personil ini sebagai faktor kelalaian atau kesengajaan? Wallahualam.

Dewas adalah orang terpilih, cakap dan kompeten yang memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) dan Ayat (4) Perda No. 6 / 2021, maka akan sangat naïf dan menjadi blunder bilamana Dewas tidak mengetahui adanya pembukaan / penutupan unit bisnis, tidak mengetahui kontrak bisnis, tidak tahu mekanisme pelepasan / penghapusan aset melalui KPKNL, tidak tahu kondisi arus kas, dan sederet ketidaktahuan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Batusangkar

Demikian juga direktur adalah orang yang terpilih dan dianggap kompeten sehingga lolos seleksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 44 Ayat (3) Perda No. 6 / 2021. Terlepas adanya kepentingan politis mungkin karena adanya kedekatan sebagai mantan pengurus partai pendukung penguasa, atau karena adanya kesamaan daerah asal dll, namun secara professional harus dipandang sebagai orang yang kompeten membawa BUMD ini sesuai tujuan, visi misi pendirian perumda tersebut. Maka akan sangat naïf bilamana melabrak rambu rambu yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 / 2021 dan regulasi lainnya.

KPM sebagai penanggung jawab kuasa pemilik modal tentu harus bertanggungjawab kemana saja modal digunakan oleh direksi. Bertanggungjawab untuk mengetahui fluktuasi posisi modal dari waktu ke waktu. Sudah tentu KPM tidak bisa lepas tangan bila tidak mengetahui kemana saja pembukaan unit bisnis dan menyetujui berapa total investasi untuk suatu unit bisnis serta harus mengetahui perkiraan Return of Invesment (ROI) dari sebuah unit bisnis.

Maka akan menjadi preseden buruk jika nantinya direksi jadi tumbal atas kesalahan pengelolaan Perumda Tuah Sepakat, sementara ada peran Dewas dan KPM yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain dalam struktur Organ Perumda.

Menutup tulisan kali ini, jangan ditanya tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengawal penggunaan keuangan daerah, dibandingkan peran kontrol sosial elemen publik jauh lebih efektif dan independen serta professional daripada lembaga DPRD yang penuh dengan kompromistis politis. Wallahu’alam.