Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)
Pepatah Minang mengatakan, “Kato dahulu batapati, kato kudian kato bacari” merupakan sebentuk sinyal budaya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dalam memahami pentingnya sebuah komitmen. Sementara jika hanya bicara penggalan kalimat “Kato kudian kato dicari” saja, maka dapat dimaknai sebuah upaya pengingkaran terhadap sebuah komitmen yang telah disepakati / mencari alasan alasan pembenaran secara sepihak.
Pepatah Minang di atas agaknya relevan dengan kondisi penanganan perbaikan jalan provinsi yang berada di dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dimana terkesan Pemkab Tanah Datar seolah mencari alasan UNTUK TIDAK TURUT SERTA menangani perbaikan jalan provinsi tersebut.
Setidaknya alasan menghindar (baca: cuci tangan) yang disampaikan oleh para pendukung Bupati Eka Putra di beragam media sosial bahwa jalan tersebut adalah kewenangan provinsi, bukan kewenangan kabupaten. Oleh karena itu, jangan sedikit sedikit libatkan Bupati. Masih banyak kerja Bupati lainnya yang diurus, ujar para pendukung seraya mengalihkan topik diskusi di medsos.
Sekilas upaya membela diri dari para pendukung Bupati ada benarnya, namun karena para pendukung sudah cenderung gelap mata dan kurang realistis karena bupatinya dikritisi, maka mereka cenderung tidak menggunakan logika dalam membantah setiap kritikan yang dialamatkan kepada Bupati. Maka percuma juga berdebat kusir dengan para pendukung militan yang kualitasnya seperti itu. Kentut bupati pun harum bagi mereka.
Sekarang kita masuk ke topik bahasan. Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, Jalan Provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).
Seharusnya masyarakat dan Pemkab Tanah Datar bersyukur bahwa banyak ruas jalan provinsi yang melintas di wilayah administrasi Pemkab Tanah Datar, mulai dari pusat kota Batusangkar ke Padang Panjang via Simabur dan Kubu Kerambil, ruas jalan Batusangkar ke danau Singkarak via Ombilin, ruas jalan Batusangkar ke kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh via Sungai Tarab dan Salimpaung, dan ruas jalan Batusangkar ke Sawahlunto via Sitangkai.
Sudah tentu ciri dan standar jalan provinsi jauh lebih baik daripada jalan dengan status jalan kabupaten, baik dalam hal lebar jalan maupun spesifikasi teknis lainnya. Namun sayangnya dalam hal perawatan dan perbaikan jalan provinsi di kabupaten Tanah Datar ini terkesan terbengkalai karena sudah sejak tahun 2021 disuarakan oleh publik, namun tak kunjung ada tindak lanjut mengembirakan dari Pemkab Tanah Datar selaku penerima fasilitas jalan provinsi yang melalui daerahnya, selain hanya terkesan cuci tangan bahwa jalan tersebut adalah kewenangan provinsi.
“Jadi artinya nunggu durian runtuh aluas belas kasihan provinsi aja gitu?” gumam Wan Labai gemas.
Nah, disinilah letak polemik penanganan jalan provinsi itu sebenarnya yang diperburuk dengan pernyataan para pendukung rezim yang terkesan blunder bagi rezim itu sendiri.
Harus dipahami bersama bahwa benar jalan provinsi tersebut adalah kewenangan Pemprov Sumbar untuk merawat dan memperbaikinya, tapi Pemkab Tanah Datar punya TANGGUNG JAWAB MORIL kepada masyarakatnya untuk memastikan akses dan keamanan mobilitas masyarakatnya terjamin. Bukankah itu tugas dasar sebuah pemerintah kabupaten kepada masyarakatnya?
“Jadi, indak bisa cuci tangan sajo do boss. Justru Pemkab Tanah Datar harus pro aktif mendorong percepatan perbaikan jalan rusak tersebut. Harus pro aktif menjalin koordinasi dengan Gubernur, dengan DPRD Provinsi dan dengan DPRD Kabupaten, kalo perlu dengan Pemerintah Pusat. Bukankah Pemkab Tanah Datar punya tim percepatan dan tim tim lain? Maksimalkanlah peran mereka secara akuntable” ujar Wan Labai terkesan sok menasehati.
Kenapa masyarakat pengguna jalan mengalamatkan persoalan ini kepada Pemkab Tanah Datar c/q Bupati Eka Putra? Jawabnya sederhana saja, karena dimana mana Bupati Eka Putra senantiasa hadir menginformasikan kegiatannya di semua lini, baik di pemerintahan, di giat sosial, giat pendidikan, giat keagamaan, dll. Wajar kan kalau persoalan insfrastruktur jalan dialamatkan ke Bupati Eka Putra juga? Lantas kenapa para pendukung Eka Putra uring-uringan manakala persoalan jalan ini dialamatkan ke Eka Putra?
“Giliran nan rancak tarimo penghargaan maju ka muko, giliran menyalasaikan masalah jalan dan masalah tapal batas indak ado kabar barito” gumam Wan Labai tersenyum simpul.
Sebenarnya yang dipertanyakan masyarakat itu sederhana saja, mana tanggung jawab moril Pemkab Tanah Datar c/q pimpinan daerah tertinggi (Bupati) dalam menuntaskan perbaikan jalan provinsi tersebut? Apa yang telah dilakukan Bupati dengan jajarannya untuk percepatan perbaikan sarana vital tersebut? Update lah secara regular ke publik. Jadi jangan diberikan alasan pengalihan bahwa itu kewenangan provinsi dan seolah sibuk mengalihkan isu dengan memoles pencitraan berupa rangkaian penghargaan2 “kosong dan melangit” yang diraih. Samantaro tingga nan wajib dek nan sunaik.
Kenapa Bupati Eka Putra harus bertanggung jawab? Karena jalan provinsi itu berada dalam wilayah pemerintahannya. Tentu antar pemerintah (G to G) lah yang kompeten menyelesaikanya. Bukan diam pasrah menunggu belas kasihan Gubernur Sumbar. Dua tahun jalan tersebut rusak dan tidak ada perbaikan sudah mengindikasikan buruknya diplomasi / lobi tim pemerintah daerah ke tingkat atas.
Atau memang ada indikasi Gubernur melengahkan Eka Putra atau kurang peduli dengan Tanah Datar? Atau memang dana di provinsi itu juga tidak cukup karena Sumbar selalu berdiri di pihak yang kalah dalam pemilihan presiden sejak th 2014 sampai th 2024 ini? Bisa saja!
Tentu Pemkab Tanah Datar c/q Bupati Eka Putra paham dengan hirarki pemerintahan. Tentu pemerintah kabupaten (bawahan) lah yang “manjuluak” ke Pemrov (atasan), bukan sebaliknya! Jangan sampai Pemkab Tanah Datar malu atau egois pula bahwa kita punya tugas masing masing.
Tanggung jawab mengalir dari bawah ke atas. Wewenang mengalir dari atas ke bawah. Jadi para pendukung Eka Putra harusnya paham, bahwa Bupati Eka Putra adalah pemimpin tertinggi di kabupaten, tapi menjadi bawahan dari Gubernur!
Dan untuk menjawab alasan naif bahwa tidak ini saja kerja Bupati, masih banyak yang harus dikerjakan, bla bla bla, maka seharusnya sebagai pemimpin yang punya banyak bawahan, tentu harus bisa mendelegasikan sebuah tugas ke tim. Jika takut perannya diambil alih sehingga orang lain “yang dapat nama”, maka terpaksa harus memakai ilmu “tangguak rapek”, semua serba dikerjakan sendiri. Tentu plus minusnya harus ditanggung sendiri juga! Dan tentu akan merugikan reputasi pemimpin itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam menangani banyaknya masalah yang harus diurus oleh pemerintah daerah, maka alangkah baiknya seorang pemimpin mampu memilah dan mampu menjalankan konsep konsep kepemimpinan yang baik. Mampu mendelegasikan tugas kepada orang lain, mampu merencanakan penyelesaian sebuah tugas dengan terukur, siap mengambil tanggung jawab dan resiko untuk kepentingan masyarakat.
Masih minat lanjut 2 periode? hehehe.
Artikel kli ini penulis tutup dengan pepatah Minang: “Anggang lalu atah jatuah, balam sadundun jo barabah. Panghulu kalau takicuah, anak kamanakan namuah tajuah”, penghulu / pemimpin yang mudah dipengaruhi orang lain (pembisik), mengakibatkan kehancuran / perpecahan pada masyarakat yang dipimpinnya.
Salam Perubahan
