Ketua DPD Nasdem Tanah Datar Akhirnya Melapor ke Polres Tanah Datar Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Batusangkar, Jurnal Minang. Ketua DPD Partai Nasdem Tanah Datar, Richi Aprian, SH,MH akhirnya melaporkan kepada Polres Tanah Datar yang diterima oleh Ka SPK III Widarsyah Nasution tanggal 8 Peb 2024 sekitar pukul 11.00 wib dengan nomor STPL 27/II/2024/SPKT, karena diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam laporannya Wakil Bupati Tanah Datar/Ketua DPD Nasdem Tanah Datar yang beralamat di Malana Ponco Nagari Beringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 yang diketahui sekira pukul pukul 18.41 wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Surat tanda terima laporan

Yang mana kejadiannya saya ketahui berawal pada saat saya mendapatkan kiriman video di Grup WA Palanta Luhak nan Tuo yang saya
tidak tahu siapa pengirimnya, yang mana dalam video itu terdapat seorang laki – laki bernama Yuli Syafrizal sedang melakukan konferensi pers dan dalam konferensi pers nya menyebut kata – kata” Yohanes Neoldi caleg PPP yang se dapil dengan saya, dan juga mantan Aspri dan orang dekat dengan ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga sedapil dengan saya, oleh karena itu patut dduga berita tersebut muncul karena persaingan politik menyongsong Pileg yang akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 2024, dimana saya adalah kader Demokrat yang tentunya bersaing dengan kader partai Nasdem ” dan ucapan tersebut telah tersebar ke beberapa WA Grup, berita
media cetak dan online.

Atas ucapan itu saya selaku ketua partai Nasdem Kabupaten Tanah Datar merasa tidak senang dikarenakan ucapan tersebut dapat mencemarkan nama baik saya, caleg dan partai Nasdem yang sedang mengikuti dalam pemilihan Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga :  Tradisi  "Manjalang" Ke Rumah "Dunsanak" di Nagari Sungai Jambu

Sebelumnya dalam persoalan ini saat Jumpa Pers dikantor DPD Partai Nasdem pada hari Selasa tanggal 6 Peb 2024 meminta Yuli Syafrizal dalam waktu 1 x 24 jam sejak disampaikan pernyataan sikap ini untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka baik melalui vidio maupun secara tertulis sekurang kurangnya 1 media cetak Nasional, 5 media cetak lokal Sumatera Barat dan 5 media online yang semuanya telah terverifikasi administrasi dan faktual yang dikeluarkan Dewan Pers sehubungan telah menyebut nama ketua DPD Partai Nasdem Tanah Datar dalam vidio tersebut.

“Ternyata Yuli Syafrizal alias Kacak tidak memenuhi permintaan DPD Partai Nasdem sesuai tenggat waktu yang ditentukan maka dengan penuh tanggung jawab kami laporkan kepada aparat penegak hukum, guna diusut tuntas ujar” Richi Aprian, SH,MH. (Kasdi Ray/Red.JM)