Pengukuhan Forum TACB Sumbar dan Penguatan Ekosistem Kebudayaan Disambut Gembira Oleh Seluruh Stakeholder

Padang, Jurnal Minang.com. Jumat, 11 Agustus 2023 adalah hari besar dalam urusan pengelolaan cagar budaya. Berlokasi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat dilaksanakan kegiatan Koordinasi Penguatan Ekosistem Kebudayaan, Cagar Budaya dan Objek Kebudayaan, Pemangku Kepentingan, Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto.

Kegiatan yang diinisiasi oleh BPK Wilayah III Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Sumatera Barat bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat tersebut melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam mengelola Cagar Budaya di Sumatera Barat.

Ada tiga rangkaian acara yang dilaksanakan pada saat itu diantaranya penandatanganan MOU Lembaga Standarisasi Profesi Kebudayaan dengan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Univ. Andalas, Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial Univ. Negeri Padang, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol, LP3M ISI Padang Panjang, dilanjutkan dengan Launching (Pengukuhan) Forum Komunikasi Tim Ahli Cagar Budaya Sumatera Barat dan Penandatanganan MOU antara Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan 7 Kabupaten Kota, PT Bukit Asam, PT KAI, dan PT Pelni di Sumatera Barat.

Hasil kegiatan tersebut ditujukan agar terjadinya sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah daerah, Perguruan Tinggi, BUMN dan para Ahli Cagar Budaya dalam aspek pengelolaan cagar budaya. Acara tersebut diisi juga dengan Pidato Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Hilmar Farid, MA, Ph.D. dan Wakil Gubernur Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng. Datuak Rajo Pasisia Alam.

Pada kesempatan ini Hilmar Farid menyampaikan bahwa Sumatera Barat daerah yang masyarakatnya memiliki kesadaran tinggi terhadap sejarah dan budaya memiliki potensi Cagar Budaya yang tinggi bila dikelola sebagai Aset Kebudayaan, dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat melalui pelaku usaha dengan menarget pasar dunia khususnya wilayah asia tenggara.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha Hari Kedua di Lapangan Cindua Mato Cukup Ramai, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Hadir

Pengemasan perlu dilakukan “Base on Story Objek”. Gayung pun bersambut, dalam pidato Wakil Gubernur Audy, Potensi yang dipaparkan oleh Dirjen Kebudayaan perlu ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis untuk pengelolaan potensi Aset Kebudayaan tersebut. Baik Dirjen Kebudayaan maupun Wakil Gubernur menyoroti dan bangga dengan terbentuknya Forum Komunikasi Tim Ahli Cagar Budaya di Sumatera Barat, besar harapannya Forum tersebut dapat membantu dalam mengkomunikasikan kebijakan serta langkah langkah pengelolaan Cagar Budaya di Sumatera Barat.

Forkom TACB yang telah terbentuk pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Panel Formatur dalam kegiatan yang berbeda tersebut merupakan representasi para Ahli yang ada di Sumatera Barat, para Ahli di Kota, Kabupaten, maupun Provinsi tergabung dalam forum tersebut. berikut susunan pengurus Forkom TACB Sumatera Barat:

Ketua: Prof. Dr. Drs. Herwandi, M.Hum.
Wakil Ketua:
Prof. Dr. Siti Fatimah, M.Pd.
Dr. Jonny Wongso, S.T., M.T.
Sekretaris:
Alfa Noranda, M.A.
Ade Novalia, M.Pd.
Bendahara: Riva Mairisska, S.S.
Humas:
Irwan Malin Basa, M.Pd (Kab. Tanah Datar)
Yonni Saputra (Payakumbuh)
Roby Satria, S.Hum. (Lima Puluh Kota)
Adha Noorfedy, S.Pd., M.Kom (Sijunjung)
Ronaldi, M.Sn. (Kota Solok)
Betta Ayu Listyorini, S.S. (Kota Bukittinggi)
Kasmawita, S.Pd. (Kab. Pasaman)
Bernadetta Rosita Taileleu, S.Sos., M.Si. (Mentawai)
Elfijasri (Kab. Dharmasraya)

Kepengurusan sementara ini akan disempurnakan dengan melengkapi perwakilan Kabupaten, Kota dan Provinsi yang belum terdapat pada humas saat formatur kepengurusan, serta melengkapinya dengan pengarah sehingga kegiatan koordinasi dan komunikasi anggota forum dapat berjalan dengan baik.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (gabungan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Seni dan Budaya red) Wilayah III Undri, S.S., M.Si mengatakan Forum Tim Ahli Cagar Budaya Sumatera Barat sebagai wadah komunikasi antara Tim Ahli Cagar Budaya yang ada di Sumatera Barat dapat bekerja dalam rangka pelestarian cagar budaya kedepannya, dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Pengurus dan Bacaleg Partai Nasdem Tanah Datar Sosialisasikan Capres Anies Baswedan ke Berbagai Dapil

Penulis: Alfa Noranda, S.S., M.A. Editor: Irwan Malin Basa, M.Pd.