Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan digagas dan dilaksanakan bukanlah untuk memberatkan masyarakat, namun adalah untuk membantu dan menjamin kesehatan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian saat membuka Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digagas anggota DPR RI Komisi IX Syuir Syam, Selasa (29/11/2022) di aula kantor Camat X Koto.
“Tentu kita semua tidak menginginkan terjadi sakit ataupun musibah kecelakaan kerja terjadi, namun dengan keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, ketika musibah terjadi, masyarakat tentu akan lebih terbantu mendapat jaminan layanan kesehatan, seperti keringanan biaya pengobatan,” sampai Richi.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau dimulai Rp10 ribuan, namun memberikan santunan yang cukup besar. Kita tidak ingin kena musibah, namun sebagai langkah kesiapsiagaan ketika hal itu terjadi, baiknya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Wabup Richi di kesempatan itu juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPR RI Syuir Syam yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi dan Tanah Datar untuk melaksanakan sosialisasi.
“Terima kasih kami kepada Bapak Syuir Syam untuk pelaksanaan sosialisasi ini, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan, dimana tujuan utamanya adalah demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” tukas Richi.
Anggota DPR RI Syuir Syam menyampaikan, sebagai anggota Komisi IX yang salah satu tugasnya membidangi sektor kesehatan, ia konsen untuk meningkatkan wawasan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, kata Syuir Syam, tentunya masyarakat karena mempunyai berbagai kebaikan dan kelebihan, diharapkan masyarakat untuk masuk dan ikut BPJS dengan tetap membayar kewajiban berupa iurannya.
“Iuran merupakan kewajiban, dan haknya adalah memperoleh berbagai jaminan kesehatan ataupun jaminan hak bagi para pekerja, karena itu Saya harap masyarakat tidak malas mengurusnya. Karena percayalah, hal ini akan kita rasakan manfaatnya atau rugi tidak mengurus ketika kita sakit atau mengalami musibah,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Sunjana Ahmad memaparkan berbagai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.
Diungkapkan Sunjana, Jaminan itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (KD/Red.Jm)
