Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Tim Opsnal Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali meraih prestasi. Kali ini mereka berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RR (29 tahun) warga Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Terduga pelaku RR diamankan di rumah milik orangtuanya di Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Kamis (04/08/2022).
Kapolres Tanah Datar AKBP AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si, melalui Kasubag Humas AKP Des Fuarta mengabarkan, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan pipet, disimpan dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merek Costant warna hitam dan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong.
Dalam melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KD/Red.Jm)