Gurun, Jurnal Minang. Akhirnya Pemuda Parik Paga Nagari Gurun, BPRN Gurun yang dipimpin Irwan Dt Paduko Boso dan Wali Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab Tanah Datar Elmas Dafri menyepakati perjanjian diatas materai. Perjanjian tersebut terikat 10 janji yang dilaksanakan di Balerong Adat. Apabila ingkar janji Wali Nagari siap dilengserkan jika ingkar.
Surat yang dibuat diatas materai 10.000 dibuat di Balerong Gurun, Rabu, 10 September 2025 juga diketahui Ketua KAN Febi Dt.Bangso dengan kata kata sebagai berikut:
Balerong Adat Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab menjadi saksi momentum penting. Di hadapan Camat Sungai Tarab, Babinsa, tokoh adat, dan masyarakat, Wali Nagari Gurun,Elmas Dafri menandatangani perjanjian dengan Pemuda Parik Paga Nagari Gurun.
Perjanjian itu berisi 10 butir kesepakatan tegas yang mengikat dirinya. Butir terakhir menyatakan ia siap dilengserkan jika ingkar janji.
Isi kesepakatan tersebut sebagai berikut: yaitu:
- Berdomisili di Nagari Gurun. Bersedia tinggal di Nagari Gurun sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 jo. Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, dengan batas waktu 15 hari kerja terhitung sejak 2 September 2025.
- Transparansi Dana Desa. Melaksanakan prinsip keterbukaan dalam pemanfaatan Dana Desa serta setiap kebijakan pemerintahan nagari.
- Menghormati Keputusan Musnag. Tidak mengganti atau menyalahi keputusan Musyawarah Nagari sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
- Menghentikan Adu Domba Ranah–Rantau. Tidak melakukan fitnah atau politisasi pemerintahan nagari yang memecah belah masyarakat.
- Larangan Rekening Pribadi. Tidak menggunakan rekening pribadi untuk menerima atau menyalurkan sumbangan masyarakat/perantau.
- Melibatkan Unsur Nagari. Senantiasa memperhatikan dan melibatkan lembaga nagari dalam pelaksanaan program dan kebijakan.
- Menjunjung Etika. Menghormati sopan santun dan etika terhadap Ninik Mamak, Bundo Kanduang, dan seluruh elemen masyarakat.
- Audit Dana Publik. Melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa, Dana Nagari, Dana BUMNag, dan dana lainnya.
- Larangan Keterangan Palsu. Tidak membuat atau mengeluarkan keterangan palsu dalam bentuk apa pun.
- Siap Dilengserkan. Menyatakan siap dilengserkan dari jabatan Wali Nagari apabila tidak menepati janji sebagaimana butir-butir perjanjian ini.
Perjanjian ini disebut Pemuda Parik Paga sebagai “kontrak moral” untuk memastikan pemerintahan nagari berjalan transparan, berintegritas, dan berpihak pada masyarakat bunyi kesepakatan tersebut (Kasdi Ray/Red.Jm)
