Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kab. Tanah Datar Tetapkan 16 Benda Cagar Budaya

Tanah Datar, Jurnal Minang.Com. News&Web TV. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kab. Tanah Datar yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) melakukan rapat untuk menetapkan Benda Cagar Budaya (BCB) di kabupaten Tanah Datar, Kamis, 22 Juli 2021 di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar.

Rapat yang dipimpin oleh Kabid Kebudayaan yang juga ketua TACB kab. Tanah Datar Abrar Mukhlis ini diikuti oleh tiga orang anggota TACB yaitu Irwan Malin Basa, Ranisman dan Yusrizal. Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya tgl 15 Juli 2021 yang lalu.

“tahun ini kita akan tetapkan sebanyak 16 BCB untuk diusulkan SK penetapannya oleh Bupati Tanah Datar. Kemudian kita tindak lanjuti pula apakah akan diusulkan ke tingkat provinsi dan nasional” ujar Abrar Mukhlis.

Sementara itu Irwan Malin Basa berpendapat bahwa sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh TACB serta kajian akademik bahwa ada beberapa BCB di Tanah Datar yang mungkin dapat diusulkan menjadi BCB provinsi bahkan nasional. “Semua ini butuh dukungan dari stakeholder terkait” harap Irwan Malin Basa.

Pekerjaan kebudayaan ini sangat banyak dan takkan pernah habis. Sampai saat ini Tanah Datar sudah memiliki 371 BCB yang sudah ditetapkan namun belum seluruhnya memiliki register dari Kemendikbud RI. Masih ada ratusan BCB lagi yang harus ditetapkan dan kemudian diinput kedalam data Kemendikbud RI serta Kemendagri. Data tersebut harus sinkron.

“yang penting lagi adalah pemerintah daerah mau mengalokasikan dana yg cukup untuk keperluan kajian kajian adat dan budaya termasuk BCB. Hal ini juga diamanatkan oleh UU No.5 th 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan” tambah Irwan Malin Basa.

Baca Juga :  Sengketa Pemkab Tanah Datar dengan PKN RI Mulai Disidang, Sekda Dipanggil

Pemahaman tentang pentingnya kebudayaan ini mulai dari pelestarian, perlindungan, Pemanfaatan serta penyebarluasan informasi tentang kebudayaan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun pemerintah daerah dapat membuat skala prioritas untuk menentukan mana yang harus terlebih dahulu dikerjakan. (Red.Jm).