Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Kabupaten Tanah Datar berhasil memborong tiga penghargaan Anugerah dan Penetapan WBTBi (Warisan Budaya Tak Benda Indonesia) th 2021. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristekdikti RI yang diwakili oleh Dirjend Kebudayaan Dr.Hilmar Farid di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Tiga penghargaan WBTBi tersebut adalah 1) Kawa Daun Pariangan dengan maestro Irwan Malin Basa, 2) Bansi Andaleh dengan maestro Nazirwan Gindo Malano, 3) Talempoang Pacik Pariangan dengan maestro Aswardi Sutan Tumangguang.
Sebelum penyerahan sertifikat di gedung A Kemendikbud RI di Jl.Sudirman, Jakarta tersebut ditampilkan seluruh maestro budaya dari seluruh Indonesia. Khusus untuk Sumatera Barat dilakukan Kolaborasi musik yaitu Bansi, saluang, talempoang dan gandang tasa.
Penampilan kolaborasi tersebut berhasil memukau seluruh penonton yang hadir. Tepuk tangan hadirin gemuruh memenuhi aula Kemendikbud RI tersebut. Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan provinsi Sumbar Dra. Ranti Gemala Sari, M.Si, Bupati Padang Pariaman serta beberapa pejabat lain tersenyum sumringah dan tepuk tangan penuh bahagia.
“Kawa Daun Pariangan yang disajikan di stand utama dan ruang VIP menarik perhatian pengunjung sehingga kami harus menyediakan tiga ratus cangkir” Kawa Daun Pariangan ucap Irwan Malin Basa.
Sementara itu Kabid Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sumbar Aprimas, M.Pd mengatakan sangat puas dengan penampilan para maestro tersebut. “Tanah Datar sangat beruntung tahun ini. Sebab diantara kabupaten/Kota yang ada di Sumbar hanya Tanah Datar yang mendapat tiga anugerah sekaligus” ujarnya.
“Kita, dari Sumbar luar biasa tahun ini. Ada lima belas penghargaan WBTBi tahun 2021 ini untuk Sumbar. Tanah Datar dapat tiga, sementara kabupaten dan kota lain hanya satu satu saja. Terimakasih untuk semuanya. Tahun depan kita tingkatkan lagi” terang Kadis Dikbud Sumbar Ranti Gemala Sari.
Dengan ditetapkannya WBTBi ini berarti sudah tercatat menjadi sebuah pengakuan negara terhadap asal usul serta pemilik daerah asal masing masing produk budaya tersebut. Tidak bisa diklaim oleh daerah lain. (Red.Jm).