Batusangkar, Jurnal Minang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, S.H., M.H. yang baru dilantik pada 12 Januari 2026 lalu langsung membuktikan komitmennya untuk meneruskan capaian yang sudah dilakukan oleh Kajari sebelumnya, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. dalam mengungkap perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 tersebut.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan terhadap Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M. selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Nusirwan, S.H., S.Sos, M.T., selaku Dewan Pengawas (Dewas) pada tanggal 08 Januari 2026 lalu, maka pada hari Rabu, 14 Januari 2026, giliran 5 (lima) orang anggota DPRD Tanah Datar aktif yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Tanah Datar.
Terlihat sebelum pukul 13.00 WIB sudah mulai berdatangan satu persatu anggota DPRD aktif tersebut. Terpantau pertama kali datang Nurhamdi Zahari Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh dari Fraksi Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tanah Datar periode 2024-2029. Ia datang dengan mobil dinas dewan plat merah yang diparkir disamping mobil tahanan Kejari Tanah Datar.
Kemudian disusul dengan kedatangan Anton Yondra, S.E., M.M., Ketua DPRD Tanah Datar periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar dan selanjutnya diikuti dengan kedatangan Khairul Abdi dari Fraksi Nasdem, disusul dengan kedatangan Dedi Irawan, A.Md. dari Fraksi Golkar dan terakhir disusul kedatangan Nurzal Chan dari Fraksi PKS.
Dari ke lima anggota DPRD Tanah Datar aktif tersebut, hanya Anton Yondra yang bersedia menjawab dan memberikan keterangan kepada awak media selepas pemberian keterangan mereka kepada Penyidik.
Anton Yondra menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Kejari Tanah Datar terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Perumda Tuah Sepakat dimana sejumlah anggota DPRD dimintai pertanyaan tambahan terkait proses dan kesediaan mereka untuk menjadi saksi, dimana seluruh anggota dewan yang dipanggil tersebut bersedia untuk menjadi saksi.
Anton Yondra juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan tersebut tidak dilakukan konfrontir dengan terdakwa VK.
Dalam kapasitas Anton Yondra selaku Ketua DPRD Tanah Datar periode 2024-2029 terkait dengan penetapan tersangka Direktur Perumda Tuah Sepakat pada tanggal 30 Desember 2025 lalu, Anton Yondra menjelaskan bahwa tadi malam (13 Januari 2026: red) hal itu sudah disampaikan dalam acara pisah sambut Kejari Tanah Datar.
“Kita mengapresiasi dan ini menjadi sebuah pembelajaran bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk kedepannya lebih teliti dan lebih telaten lagi dalam mengelola, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan penggunaan APBD” ujar Anton Yondra kepada awak media.
Selanjutnya Anton Yondra juga mengakui bahwa selama rentang waktu 2022, 2023 dan 2024 adalah bagian dari tanggung jawab mereka selaku anggota DPRD pada waktu itu.
Disampaikan bahwa DPRD merasa kecolongan ketika melihat dari hasil pemeriksaan BPK dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan semua itu baik baik saja.
“Ternyata di dalam penyidikan yang lebih spesifik, ada, baru kita kecolongannya disana.” Papar Anton Yondra.
Terkait kelanjutan operasional Perumda Tuah Sepakat selepas penetapan status tersangka terhadap Direkturnya, Anton Yondra menyampaikan bahwa sudah ada PLH dari Dewas. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru terhadap operasional yang dikerjakan Direktur turut dikerjakan oleh Dewas yang bisa menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi operasional dengan fungsi pengawasan dimana dikerjakan oleh 1 orang yang sama. Bak kata ungkapan Minang ‘Jawi Aji masuak Parak Aji.”
Menutup wawancara, Anton Yondra tidak bisa memberikan jawaban jelas apakah sudah ada anggota DPRD Tanah Datar yang telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat tersebut. (M.Intania/Red.JM)
