Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat dan Pengamat Sosial Politik)
Yth. Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Kapolda Sumbar,
Kita tahu bahwa uang pajak yang diberikan oleh masyarakat kepada daerah akan dipakai oleh daerah untuk operasional daerah yang salah satunya kembali dalam bentuk PERBAIKAN LAYANAN kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur serta PERAWATAN INFRASTRUKTUR yang ada.
Sengaja saya tulis pakai huruf kapital kata PERBAIKAN LAYANAN dan PERAWATAN INFRASTRUKTUR karena inilah poin utama saya menulis Surat Terbuka ini kepada Gubernur Sumbar dan wakilnya serta Kapolda Sumbar.
Ketika ada masyarakat yang mencoba menjadi masyarakat yang taat pajak, ternyata pengalaman yang dialaminya tidak lah menyenangkan. Agaknya pengalaman yang tidak menyenangkan ini mewakili para wajib pajak yang mengurus sendiri mutasi kendaraannya dari Padang ke kabupaten / kota lainnya. Dan seharusnya menjadi atensi untuk dicarikan solusi / sistim yang dapat membuat nyaman para masyarakat taat pajak tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat semakin senang untuk mengurus pajak, bukan sebaliknya. “ Sudahlah pitih kalua, urang dibuek repot pulo!”
Saya yakin Bapak Gubernur dan Wakil serta Kapolda Sumbar dan jajarannya paham dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang fokus mengedepankan sinergi fiskal, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan pajak untuk layanan publik yang lebih baik.
Saya juga yakin Bapak Gubernur dan Wakil serta Kapolda Sumbar dan jajaran paham dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang efisien.
Namun apakah paham secara teori tersebut juga paham untuk merealisasikannya di lapangan? Mungkin ini yang perlu kita evaluasi bersama-sama secara objektif tanpa diembeli dengan unsur politis sama sekali.
Perlu dievaluasi semata mata untuk kemudahan dan kenyamanan masyarakat wajib pajak sehingga akan semakin banyak masyarakat melaksanakan kewajibannya yang pada akhirnya akan makin meningkat penerimaan pajak dan dapat meminimal kebijakan pemutihan pajak.
Yth. Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Kapolda Sumbar,
Berikut saya sampaikan pengalaman saya mengurus langsung proses mutasi kendaraan bermotor (ranmor) dari Kota Padang ke Kabupaten Tanah Datar, sehingga saya bisa menyimpulkan bahwa inilah salah satu faktor yang membuat enggan wajib pajak untuk mengurus pajak ranmor sehingga membuat terhambat penerimaan pajak daerah.
Pada tgl 16 Desember 2025, saya membawa kendaraan langsung dari Batusangkar yang berjarak sekitar 100 km ke Dirlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Muaro, Padang untuk cek fisik kendaraan (sudah pasti tidak bisa diwakilkan), kemudian beli map Rp. 5.000.- dan bayar Rp. 250.000.- untuk Permohonan Mutasi Ranmor R4.
Setelah urusan administrasi selesai, Subjek pajak diminta kembali lagi pada tanggal 05 Januari 2025 (sekitar 12 hari kerja) untuk mengambil berkas yang diproses Dirlantas Polda Sumbar. Nah, saya pulang ke Batusangkar dengan waktu terpakai dan ongkos perjalanan yang tidak sedikit.
Tanggal 05 Januari 2025, saya kembali ke Dirlantas Polda Sumbar di Jl. Nipah untuk mengambil berkas. Saya kira sudah selesai, malah subjek pajak diminta membawa berkas ke Samsat Padang di Jl. Rimbo Kaluang untuk membayar Pajak Ranmor dan diminta untuk kembali lagi ke Samsat Padang 2 (dua) hari kemudian. Ya sudah, pulang lagi saya ke Batusangkar dengan waktu terpakai dan keluar biaya transport lagi.
Tanggal 07 Januari 2026, saya datang lagi ke Samsat Padang untuk menjemput berkas. Saya kira sudah beres, malah diminta lagi untuk mengantar berkas ke Dirlantas Polda Sumbar. Memangnya tidak ada petugas yang mengurus berkas seperti ini? Kenapa wajib pajak yang bayar pajak dibikin ribet dengan sistim yang diciptakan seperti ini? Lagi pula, wajib pajak tidak boleh pakai calo. Aneh! Maka konsep “jika bisa dibuat ribet kenapa harus simpel” sepertinya berlaku dalam proses mutasi ranmor di Sumbar ini.
Cobalah sekali kali Pak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kapolda Sumbar urus pajak ranmornya sendiri secara langsung. Jangan diwakilkan ke ajudan atau ke calo. Biar tahu apa yang dirasakan masyarakat wajib pajak selama ini.
Baiklah, demi untuk tahu siklus pengurusan mutasi ranmor ini, saya ikuti saja aturan main yang ditetapkan, agar nanti bisa jadi bahan masukan kepada stakeholder terkait khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Kapolda Sumbar. Mau didiskusikan nanti dengan Kapolda Sumbar? Biarlah itu ranah Gubernur dan wakilnya. Itupun jika Gubernur dan Wakilnya peduli untuk mencari solusi yang simpel tapi akuntabel dan transparan!
Nah, setelah berkas diantar kembali ke Dirlantas Polda Sumbar, maka diminta bayar lagi Rp. 375.000.- untuk penerbitan BPKB baru, setelah itu wajib pajak diminta pulang dan kembali lagi nanti untuk mengambil berkas lagi. Berarti pulang lagi ke Batusangkar dan habis waktu serta biaya transport lagi.
Saya datang lagi ke Dirlantas Polda Sumbar di Jl. Nipah Muaro pada 29 Januari 2026, ternyata kantornya sudah pindah ke Jl. Rokan (ternyata bersebelahan dengan Kantor Samsat Padang dan bisa dikatakan dalam 1 area). Di tempat baru ini lah berkas ranmor saya siap berupa BPKB baru dan STNK baru untuk selanjutnya diurus plat nomornya di Kantor Samsat Batusangkar dan membayar biaya administrasi lainnya.
Demikianlah alur / siklus pengurusan mutasi ranmor di Sumatera Barat yang begitu ribet dan tidak nyaman bagi wajib pajak karena hal-hal berikut:
- Bolak balik mengurus berkas dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat sehingga wajib pajak terpaksa mengeluarkan biaya ekstra.
- Tidak boleh pakai jasa calo sehingga memaksa wajib pajak bersangkutan untuk urus sendiri.
- Tidak ada tanda terima / bukti bayar kepada wajib pajak untuk setiap transaksi seperti slip pembayaran untuk biaya penerbitan Surat Mutasi dan dan untuk biaya Penerbitan BPKB.
- Memakan waktu yang lama.
Yth. Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar,
Karena surat terbuka ini berasal dari salah seorang subjek pajak, maka perkenankan saya memberikan usulan / solusi agar subjek pajak kedepannya nyaman dan mau berurusan menyangkut perpajakan dengan usulan sbb:
- Dengan adanya kantor yang berdekatan, maka harap direview Alur / Siklus Pengurusan yang lebih sederhana dan lebih praktis / cepat. Dengan demikian subjek pajak tidak bolak balik antar jemput berkas. Atur lah sistim dimana subjek pajak cukup 2 kali datang. Pertama antar berkas dan bayar, kedua saat berkas siap dijemput.
- Calo mungkin tidak diperkenankan, tapi setidaknya diperbolehkan agen / biro jasa pengurusan mutasi yang terdaftar. Dengan demikian jelas berapa biaya dan tidak ada biaya siluman serta dapat dipertanggung-jawabkan. (mirip dengan agen / biro perjalanan terdaftar dsb).
- Area Kantor Samsat Padang cukup representatif, pakai AC dan bersih serta ada mushalla yang cukup bagus, apalagi area Dirlantas Polda Sumbar yang baru di Jl. Rokan jauh lebih representatif, malah disediakan Kid Zone. Namun untuk lebih nyaman, agar bisa disediakan TV layar lebar dan air minum gratis (teh, kopi dan air putih).
- Karena sudah modern, buat sistim transaksi yang cashless. Hal ini bisa meminimalkan potensi korupsi (kecuali tidak mau diterapkan karena ada kepentingan?).
- Setiap bentuk transaksi keuangan harus ada tanda-terima bagi subjek.
- Jangan bebankan lagi subjek pajak dengan biaya-biaya ekstra, Bukankah dinamakan biaya administrasi pengurusan mutasi dan BPKB sudah termasuk biaya lalu lintas berkas? Kalau tidak, itu gunanya agen / biro jasa pengurusan berkas.
Sebenarnya yang diinginkan masyarakat sederhana saja, pengurusan cepat, terukur, transparan, jelas biaya dan waktunya. Dan itu tugas aparatur daerah untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya!
Dan setelah kewajiban masyarakat dipenuhi, maka kewajiban pemerintah daerah untuk membuktikan layanan publik yang lebih baik, khususnya perawatan infrastruktur jalan.
Apakah Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tidak malu dengan masifnya jalan provinsi yang rusak berat khususnya di wilayah Tanah Datar? Padahal kami bayar pajak! Jangan tanya ke Bupati kami!
Jangan sampai masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah, tapi pemerintah malah lalai memenuhi kewajibannya kepada masyarakat!
Semoga Surat Terbuka ini bisa membuka “mata hati” Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kapolda Sumbar dan jajarannya untuk menciptakan sistim pengurusan mutasi ranmor yang lebih cepat, lebih akuntabel, lebih transparan dan lebih nyaman.
Terimakasih.
