Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Wartawan)
Ucapan selamat dan sukses sangat pantas disematkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H., dan segenap jajarannya karena berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan di BUMD Perumda Tuah Sepakat dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada 30 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut dapat dimaknai sebagai upaya nyata dan konsisten serta komprehensif dan hati-hati dari jajaran Kejari Tanah Datar dimana membutuhkan sekitar 8 (delapan) bulan proses penanganan perkara untuk menemukan pelaku awal atas peristiwa pidana tersebut. Selain itu dapat juga dimaknai sebagai bentuk persembahan hadiah akhir tahun kepada masyarakat Tanah Datar dalam mengungkap kasus korupsi daerah.
Penetapan tersangka di akhir tahun 2025 itu juga menandakan “pecah telur” atas penanganan perkara korupsi dan sekaligus menghapus rasa pesimisme masyarakat yang selama ini seolah menuding ada ketidak-seriusan aparat penegak hukum Tanah Datar dalam mengungkap sebuah kasus korupsi, hanya karena dianggap merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang seyogyanya harus saling kompromi dan saling menutupi satu sama lain.
Kejari Tanah Datar telah membuktikan mampu menangani dan mengungkap kasus dugaan perkara korupsi tersebut secara komprehensif (menyeluruh) dan hati-hati serta pada saatnya akan disampaikan secara lugas dan transparan kepada publik. Hal itu sekaligus membuktikan bahwa walaupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bagian dari Forkopimda, akan tetapi Kejaksaan Negeri tetap bisa menempatkan dirinya secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik sebagai insan Adyaksa secara tegas.
Strategi penanganan secara komprehensif dan hati-hati tersebut harus dijalani karena penanganan sebuah pidana khusus tetap harus mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) dan tetap menghormati hak hak seorang sehingga tidak ada celah terjadinya upaya yang bisa menyerang balik institusi Adyaksa ini hanya karena dianggap teledor mengambil tindakan hukum ataupun menerapkan hukum, dll.
Kita ketahui bersama bahwa Perumda Tuah Sepakat adalah sebuah BUMD dimana ada garis merah “kepentingan” bagi lembaga eksekutif (Pemkab Tanah Datar) dan legislatif (DPRD Tanah Datar) yang tentunya juga ada hubungan dengan penguasa daerah.
Dan jika publik Luhak Nan Tuo jeli melihat bagaimana Kajari Tanah Datar dapat menempatkan dirinya dengan situasi dan kondisi serta menjaga jarak yang tepat agar tidak ada intervensi terhadap tugas Adyaksa, maka publik akan semakin menaruh rasa hormat saat Kajari bisa menempatkan dirinya dan jajarannya dalam beragam kegiatan seremonial Forkopimda Tanah Datar.
“Coba perhatikan dengan seksama, Kajari Tanah Datar selektif ikut kegiatan seremonial Forkopimda. Jika tidak penting penting amat, Kajari akan mengirim bawahannya yang relevan dan juga terkesan tidak mau “diatur” oleh kepentingan pencitraan pihak lain” ujar Wan Labai sok bijak mengamati pola / strategi institusi Adyaksa ini terhadap institusi lainnya.
Penetapan 1 (satu) orang tersangka dugaan kasus korupsi ini juga dapat dimaknai sebagai wujud tanggungjawab moral Anggiat A P Pardede, S.H., M.H., kepada masyarakat Tanah Datar dan kepada negara sebelum mengemban penugasan baru di Kejaksaan Negeri lain.
Hal ini sekaligus menepis penilaian pihak lain seolah-olah Kajari dimutasi karena “melawan / tidak mau mengikuti selera penguasa” atau karena ada permintaan pihak lain yang merasa tidak nyaman dengan kinerja tim Kejari Tanah Datar yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi daerah. Sejatinya mutasi tersebut justru dipandang karena dianggap telah berprestasi mengungkap dugaan kasus korupsi daerah, maka Kajari perlu diberi penghargaan (reward) oleh negara untuk mengemban tugas baru di Kejaksaan Negeri lain yang lebih menantang.
Bagaikan peribahasa Minang “Sarami-rami balai, anak rajo lalu juo (atau Sasampik-sampik balai, anak rajo dilaluan juo)” yang bermakna bahwa orang yang terhormat, berilmu tinggi, atau memiliki kedudukan yang mulia, tetap akan diberikan jalan atau tempat kehormatan meskipun suasana sangat ramai atau sempit, menunjukkan penghormatan dan prioritas kepada mereka yang dianggap penting atau berjasa.
Menjalankan tugas secara komprehensif dan hati-hati tetap perlu dijaga dan dijalankan walau selepas Kajari Anggiat P Pardede, S.H., M.H. meninggalkan tanah Luhak Nan Tuo untuk memulai pengabdian negara ditempat baru.
Meninggalkan prestasi setelah mengungkap kasus korupsi daerah dapat diibaratkan sebagai prestasi awal telah membuka pintu untuk mengungkap pengembangan kasus untuk menemukan tersangka-tersangka lain dan sekaligus membuka tabir kasus-kasus baru dugaan korupsi di Tanah Datar.
Selamat bertugas Kajari Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. di tempat baru. Jasa terbaikmu untuk kemaslahatan masyarakat Tanah Datar dan dedikasimu kepada negara akan menjadi kenangan berharga yang tak ternilai untuk Luhak Nan Tuo dan NKRI. Horas…(*)
