News  

Sosialisasikan SIPS Bawaslu Undang Parpol Dan Paslon Pilkada 2020

Limapuluh Kota, jurnalisme.com – Bawalu RI meluncurkan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) beberapa waktu yang lalu, untuk memudahkan pihak yg berwenang menjadi pemohon dalam menyampaikan permohonan sengketa ke bawaslu kabupaten/ kota.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Limapuluh Kota mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mengajukan sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh kota Yoriza Asra yang di dampingi zumaira saat ditemui di kantor bawaslu pada selasa (25/2), Yoriza Asra mengatakan bahwa SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu dalam Pilkada yang ingin mengajukan sengketa ke kantor, yang berpotensi menjadi pemohon yaitu bakalpasangan calon dan Pasangan Calon baik dari parpol ataupun independent.

Yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini adalah bakal pasangan calon yg sudah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Lima Puluh Kota serta pimpinan partai politik se kabupaten Lima Puluh Kota.

Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pihak yang berpotensi sebagai pemohon dapat memahami mekanisme permohonan penyelesaian sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Karna waktu yang dimiliki oleh pemohon untuk menyampaikan permohonan tersebut sangat singkat yaitu paling lambat 3 hari setelah objek sengketa ditetapkan oleh KPU kabupaten Lima Puluh Kota

Melalui SIPS, Pemohon juga dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindaklanjut permohonan, status permohonan, jadwal sidang hingga putusan.

Harapannya, dengan adanya aplikasi SIPS ini mampu mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam penyelesaian sengketa proses di Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 (joli)

Baca Juga :  Jalankan Tahapan Pilkada, Seluruh Petugas Bawaslu Ikuti Rapid Test