Somasi Kuasa Hukum Atas Dugaan Ketidaktransparanan dan Cacat Administrasi Pemilihan BPRN Pangian

SIARAN PERS KANTOR PENGACARA
RONI PASLA, SH & PARTNER’S

TANAH DATAR, 17 Mei 2023

Kantor Pengacara Roni Pasla, SH & Partner’s menerima kuasa dari 4 (empat) orang peserta pemilihan Anggota BPRN Pangian Periode 2023 – 2029 yaitu 1. Syafrijal, A.Md, 2. Elfianti, S.Sn, dan 3. Zainil, serta 4. Reni Roza pada tanggal 13 Mei 2023.

Ke empat orang tersebut merupakan Anggota BPRN Pangian Periode 2018-2023 yang kembali mengikuti tahapan seleksi untuk pemilihan Anggota BPRN Pangian Periode 2023 – 2029, namun dalam proses seleksi berjalan ditemukan beberapa kejanggalan yang merugikan klien kami berupa dugaan tidak transparan yang melabrak petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan dan dugaan terjadinya cacat administrasi yang dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa hasil ujian tertulis dan wawancara calon Anggota BPRN Pangian tidak ditempel dan tidak diumumkan kepada warga.
  2. Bahwa sebagian klien kami memperoleh skor penilaian tinggi, ada yang di peringkat 1 (satu) dan ada yang di peringkat 2 (dua).
  3. Bahwa ditemukan kejanggalan administrasi dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Anggota BPRN Pangian Periode 2023-2029 dimana tidak ditanda-tangani oleh seluruh Anggota Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) selaku pihak penyelenggara kegiatan pemilihan Anggota BPRN Pangian Periode 2023-2029.
  4. Bahwa Berita Acara hanya ditanda tangani oleh Ketua LMP dan Sekretaris LMP saja dimana nama Ketua LMP tidak dicantumkan sama sekali.
  5. Bahwa Berita Acara ditanda tangani oleh Sekretaris bernama Safrida. Padahal dalam Keputusan Wali Nagari Pangian No. 48 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Lembaga Musyawarah Perwakilan Pemilihan BPRN Pangian Tahun 2022 disebutkan Sekretaris dijabat oleh Sri Handayani, S.Ag M.Pd. Sementara kami belum menemukan perubahan SK WN Pangian No. 48 Tahun 2022 tersebut hingga saat ini.
  6. Bahwa ditemukan salah satu Anggota LMP dari Unsur Ninik Mamak diduga bukan lagi penduduk Nagari Pangian karena sudah berdomisili di Sijunjung, sehingga pihak Nagari Pangian diduga kurang teliti dalam menetapkan SK LMP tersebut. Hal ini patut diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati.
  7. Pengumuman hasil peserta yang lulus yang ditempelkan oleh pihak LMT di Jorong Jorong TIDAK MEMUAT NILAI PESERTA. Hal ini dianggap tidak transparan kepada publik.
  8. Bahwa ada klien kami yang memperoleh nilai maksimal, akan tetapi TIDAK DILOLOSKAN, yang diloloskan malah peserta dengan rangking / skor dibawah klien kami.
  9. Bahwa pembacaan Tata Tertib saat ujian TIDAK SESUAI dengan aturan tata tertib yang berlaku dengan tidak adanya pembacaan untuk menentukan BPRN terpilih berdasarkan musyawarah mufakat.
  10. Bahwa Wali Nagari Pangian telah mengundang sebanyak 2 (dua) kali kepada Ketua LMP beserta Anggotanya untuk menindak lanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 143/116/PMDPPKB-2023 tertanggal 20 Februari 2023 perihal Evaluasi Proses Pengisian Keanggotaan BPRN Pangian, namun TIDAK DIHADIRI sama sekali. Diundang pertama kali oleh WN Pangian untuk hadir pada tanggal 01 Maret 2023 dan undangan kedua untuk tanggal 03 Maret 2023 sama sama tidak dipenuhi oleh Ketua dan anggota LMP Nagari Pangian.
Baca Juga :  DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, Ini Harapan Bupati

Bahwa atas sikap panitia pelaksana pemilihan Anggota BPRN Pangian 2023-2029 tersebut dipandang sangat merugikan klien kami, dan oleh karena itu Kuasa Hukum melayangkan Surat Somasi I (Kesatu) kepada Ketua LMP Nagari Pangian selaku Panitia Pelaksana pada tanggal 16 Mei 2023 dengan tembusan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua BPRN / PABPDSI Kabupaten Tanah Datar, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar, Camat Lintau Buo, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Padang.

“Dalam proses pemilihan anggota BPRN Pangian Periode 2023 – 2029 ini kami memandang sarat dengan kepentingan politis untuk meloloskan orang orang tertentu sehingga dilakukan upaya tidak transparan dan melabrak administrasi sangat memungkinkan terjadi. Kami khawatir kondisi ini diciptakan untuk kepentingan politis pihak tertentu terkait dengan rencana pemilihan Wali Nagari Pangian yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan” ujar Roni Pasla, SH.

Diperoleh informasi bahwa kegiatan Pengucapan Sumpah / Janji Anggota BPRN Pangian Periode 2023 – 2029 telah dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023 pada jam 13.30 WIB bertempat di Lantai II Kantor Wali Nagari Pangian. Artinya pelantikan tetap dilaksanakan walau sudah masuk Surat Somasi I dari Kantor Pengacara Roni Pasla, SH & Partner’s pada tanggal 16 Mei 2023 perihal dugaan tidak transparan dan cacat adminitrasi atas pengangkatan anggota BPRN tersebut.

Hal ini makin memantapkan Kuasa Hukum dan para kliennya untuk melakukan upaya hukum mem PTUN kan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 144/230/PMDPPKB/2023 tentang Pengukuhan Keanggotaan BPRN Pangian Periode 2023 – 2029 yang dapat mengakibatkan terkendalanya proses pemilihan Wali Nagari Pangian nantinya.

— sekian —