Opini  

SK Bupati Tanah Datar Di Mata LBH

Sebuah Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Berkenaan dengan judul artikel di atas, penulis akhirnya mengirimkan Surat Keberatan kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM selaku Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) Kabupaten Tanah Datar pada hari Jum’at, 11 Februari 2022.

Surat Keberatan “terpaksa” dilayangkan karena setelah lewat tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja permohonan data dari Pemohon tidak ada kabar dari Bupati.

Kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusako menjadi heran sekaligus bertanya tanya dengan pola pelayanan publik yang diberikan oleh Bupati Tanah Datar beserta jajaran. Padahal di Minangkabau saja sudah diadatkan dari dahulu “imbau biaso basahuti, panggilan biaso bahadiri.” Masihkah kita patut mengaku orang Minangkabau?

Heran, karena pada tanggal 17 Maret 2021, Bupati telah menandatangani Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 555/ 79/KOMINFO-2021 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu Bupati pun telah menandatangani Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 555/343/KOMINFO-2021 tentang DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021. Tapi kenapa dalam prakteknya sebuah Surat Keputusan (SK) yang notabene bukan merupakan sebuah informasi yang dikecualikan malah tidak bisa diakses publik?

Penasaran karena ada apa sebenarnya yang terkandung dalam SK tersebut? SK yang dimohonkan tersebut adalah:

  1. SK Bupati Tanah Datar No. 954/90/AP/2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Tim Percepatan Pengendalian Kegiatan Pembangunan (TP2KP) Kabupaten Tanah Datar.
  2. SK Bupati Tanah Datar No. 954/430/AP/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Tim Pengkajian Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan (TP2KP2).

Perlu kita perhatikan. Penamaan tim nya keren banget, Bulan Maret 2021 dibentuk Tim Percepatan Pengendalian bla bla bla, eh 8 (delapan) bulan kemudian baru dirasa perlu dibentuk Tim Pengkajian bla bla bla. Bak kata pepatah Minang, Dek sunat paralu tingga, nan katapi alah katangah, nan patuik katangah alah katapi.

Urutan yang bener yang mana sih? Tim Percepatan dulu (Praktikal) baru disusul oleh tim Pengkajian (teoritikal), atau sebaliknya? Hehehe antahlah, antah kusia dimuko kudo antah sabaliknyo kecek Wan Labai.

Yang paling krusial untuk dikaji Tim LBH Pusako atas 2 (dua) SK tersebut adalah tentang Fungsi dan Tugas serta Tujuan pendirian kedua tim tersebut. Juga menyangkut penganggaran, masa berlaku dan target serta indikator keberhasilan pembentukan tim tersebut.

Baca Juga :  Alat Peraga Kampanye Serampangan, Penegak Aturan, Pemilih dan Relasi Kuasa

Kalau hanya untuk mengakomodir hasrat mantan tim sukses agar dapat sedikit “menikmati kue” anggaran tanpa ada target pencapaian dan tanpa pelaporan serta tidak jelas wewenang dan ruang lingkup serta tidak jelas tanggung jawab kerjanya, maka patut dipertanyakan pemakaian uang publik di kedua tim tersebut.

Tim LBH Pusako senantiasa konsisten untuk mengkaji dan memberi kontribusi pemikiran dan tenaga bagi kemajuan Tanah Datar yang transparan dan mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Negara ini bukan milik oligarki. Negara ini ada aturan.

Dari segi hukum, tentu kita masyarakat Tanah Datar khususnya, tidak mau dibodoh bodohi oleh penguasa. Sebaliknya, penguasa harus memberikan pendidikan dan pencerdasan hukum kepada publik melalui berbagai cara. Hukum bukanlah selera penguasa tetapi sebuah aturan yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Produk hukum seperti SK Bupati pun bukanlah “kitab suci” yang tidak boleh diutak atik. Wong Undang Undang saja diamandemen!

kok sasek di ujuang jalan, babaliak ka Pangka jalan“, begitu kata bijak Minang mengatakan. Bisik bisik para “abdi dalem istana” belum tentu semuanya benar. Bisa saja membukakan jalan menuju kehancuran.

Dulu, dalam cerita legenda rakyat di Minangkabau di sebuah nagari, pernah ada seorang tukang hari atau pawang hujan yang terkenal. Sebut saja namanya Mak Junin. Dia sendiri pernah kehujanan karena mendengar bisikan yang tidak benar dari tukang rumput rusa rusanya.

Jadi, sangat perlu kita mengkritisi setiap fenomena yang ada sesuai dengan porsi kita masing masing. Semoga Tanah Datar semakin maju dan sadar hukum. (*)