News  

Sikapi Surat Edaran Bawaslu Limapuluh Kota Bentuk Sentra Gakkumdu

Limapuluh Kota,jurnalminang.com – Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota september Tahun 2020 nanti, berdasarkan peraturan nomor 31 Bawaslu Kabupaten Lima membentuk Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota sebagai Pusat Aktivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan bersama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu ini berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Tahun 2016. Ia meminta bantuannya untuk memberikan dukungan penuh pada pihak kepolisian dan kejaksaan dalam setiap bantuan, serta membantunya untuk membuka pilihan pada Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2020 dan juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122 tanggal 4 Februari 2020 tentang pembuatan Sentra Gakkumdu pada Pilkada serentak Tahun 2020

Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota ini berwenang melakukan Penindakan Tindak Pidana Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2020, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara satu atap di sekretariat sentra gakkumdu dikantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kegiatan rapat pertama sentra gakkumdu Lima Puluh Kota pada tanggal 10 Maret 2020 yang dihadiri oleh Kapolres 50 Kota, Kapolres Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta seluruh penyidik dan jaksa yg tergabung dalam struktur gakkumdu.

Dalam sambutannya Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, S.I.K, MH menyampaikan bahwa seluruh unsur yang ada di sentra gakkumdu Lima Puluh Kota mesti menjaga integritas dan mampu melakukan penanganan tindak pidana Pemilihan secara adil dan berkepastian hukum demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yg berkualitas di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Paparkan Sejarah Bajak Gratis di Depan Tim Penilai Nasional

Kemudian ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, SE dalam sambutannya bahwa terbentuknya sentra gakkumdu adalah untuk menyatukan kewenangan yg dimiliki oleh masing masing instansi baik Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah itu sendiri. Yori juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan komitmen yg kuat dari Kapolres dan Kejaksaan demi kesuksesan sentra gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota.(Joli)