Pagaruyung, Jurnal Minang. Sidang perdana tindak pidana pemilu atas terdakwa Afrizon, Selasa, 19/11/2024 diskor 15 menit, hal tersebut disebabkan kuasa hukum terdakwa Afrizon, Ki Jal Atri Tanjung SPd,SH,MH belum mendaftarkan legalitas surat kuasa di PN Batusangkar.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Angga Afriansha AR,SH,MH, didampingi anggota Arrahman,SH,MH, dan Kembang Ramadhani Kurnia A,SH,MH berlangsung tertib.
Dalam kesempatan sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Anggiat Pardede, SH membacakan dakwaan terhadap Afrizon (52 Th) Kepala Dinas Sosial Tanah Datar karena tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak Tanah Datar tahun 2024.
Ketidak netralan dilakukan dengan mengirimkan pesan whatapps kepada saksi Razimal yang membuat video seseorang berjubah putih dengan menyebutkan 02 Eka – Fadli lanjutkan, kemudian tanggal 11 Okt 2024 sudah berulang kali memberikan dukungan melalui WA grub yang berjumlah ratusan orang, kemudian pada tanggal 23 September 2024 melakukan pendapat membanding bandingkan Paslon Richi Donny (RIDO) dengan paslon Eka Fadli.
Disebutkan Eka Putra anak seorang penghulu, selalu shalat berjamaah IdulFitri, dekat dengan Prabowo.
Sedangkan Richi Aprian SH MH kurang tahu,kemudian menambahkan narasi sebagai warga Muhammadiyah ambo taat rekomendasi terhadap PW Muhammadiyah karena paslon yang memperoleh rekom Muhammadiyah adalah Eka-Fadli. Tindakan itu merupakan bentuk ketidak netralan ASN dimana seluruh ASN wajib netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Setelah bermusyawarah Majelis Hakim menskor sidang guna memberikan waktu 3 jam kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan (Eksepsi), kemudian dilanjutkan dengan tanggapan jaksa penuntut umum (Kasdi Ray/Red.Jm)