Batusangkar, Jurnal Minang. Babak baru penanganan skandal dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar dimulai dengan diterimanya pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar oleh Pengadilan Tipikor Padang pada 10 Maret 2026.
Diperoleh keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang bahwa perkara tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg ini dijadwalkan sidang perdananya pada Selasa, 31 Maret 2026 di Ruang Sidang Cakra dengan terdakwa VK S.E., MBA Bin AE.
VK merupakan eks Direktur Perumda Tuah Sepakat periode 2022-2026 yang dilantik oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra pada akhir Maret 2022 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Tanah Datar tahun 2021.
Diketahui dalam SIPP bahwa terdapat 499 berkas barang bukti. Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya diketahui sedikitnya terdapat 5 (lima) orang anggota DPRD Tanah Datar aktif yang telah memberi keterangan dan menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi di persidangan nantinya, masing-masing anggota DPRD tersebut berasal dari partai Demokrat, partai Golkar, partai Nasdem dan dari partai PKS.
Selain adanya saksi-saksi dari anggota DPRD Tanah Datar, diketahui juga adanya pemanggilan saksi dari Dewan Pengawas dan dari Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bertanggung jawab atas dana hibah yang diserahkan ke Perumda Tuah Sepakat.
Menariknya, turut dipanggil salah seorang istri pejabat untuk memberikan keterangan terkait skandal ini. Akankah kebenaran dan keadilan terungkap dalam fakta-fakta di persidangan nanti? Jawabannya bisa diperoleh sepanjang proses persidangan sampai selesai nantinya.
Dalam proses persidangan nanti, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru jika terbukti memberikan keterangan yang salah dan tidak sesuai fakta sehingga ditemukan bukti baru yang mengungkap keterlibatan masing masing. Bisa saja Tuhan membukakan kebenaran untuk kasus ini. Tentu para saksi yang sudah merasa aman akhirnya harus duduk di kursi pesakitan untuk menemani VK. Bak kata petuah Minang, urang dahulu kahilangan, urang kudian mandapek. (M.Intania/Red.Jm)
