Sidang Perdana Kasus Perumda Tuah Sepakat Digelar, Ini Dakwaan JPU kepada Terdakwa VK

Padang, Jurnal Minang. Sidang perdana tindak pidana korupsi terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Padang pada Selasa, 31 Maret 2026.

Sidang yang dijadwalkan mulai pada jam 10.00 WIB tersebut baru bisa dilaksanakan sekitar jam 13.20 dan berakhir sekitar 14.40 WIB dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Terdakwa VK, mantan Direktur Perumda Tuah Tuah Sepakat didakwa dengan Dakwaan Alternatif melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahujn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ATAU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sidang perdana ini hadir 2 (dua) orang JPU dari Kejaksaan Negeri Batusangkar dan Terdakwa VK yang didampingi dengan 4 (empat) orang Penasehat Hukumnya serta Majelis Hakim sebanyak 3 (tiga) orang beserta 1 (satu) orang Panitera.

Terungkap dalam persidangan modus operandi dan pihak pihak yang turut menerima aliran dana, termasuk transfer dana ke beberapa oknum DPRD dari Komisi 2 DPRD Tanah Datar periode 2019-2024 termasuk oknum Pimpinan DPRD.

Karena ini baru sudang perdana yang agendanya membacakan dakwaan, maka sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu, 08 April 2026. Yang lebih menarik nanti adalah mendengarkan keterangan saksi saksi terkait perkara tersebut karena melibatkan para pejabat Tanah Datar, politisi dan pengusaha.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Perintahkan OPD Terkait untuk Segera Cairkan Gaji dan Tunjangan ke 13

Diduga, kasus Perumda Tuah Sepakat melibatkan banyak pihak meskipun sampai saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasusnya terjadi selama sekitar 3 tahun dan kerugian negara milyaran rupiah. Akankah sang mantan direktur saja yang akan menjadi tumbal kasus Perumda tersebut? Tunggu sudang berikutnya. (M.Intania/Red.Jm)