Sidang Perbuatan Melawan Hukum Dengan Tergugat Pemkab Tanah Datar Berlanjut, Saksi Mulai Diperiksa

Batusangkar, Jurnal Minang. Sidang perbuatan melawan hukum yang tercatat dibawah nomor 7/Pdt.G/2024 di Pengadilan Negeri Batusangkar kembali digelar, Senin 2/9-2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat Pemda Tanah Datar. Sehubungan dengan itu, tergugat Pemda Tanah Datar menghadirkan mantan Wali Nagari Baringin Irman Idrus dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Barat Syafrianto.

Ketua majelis Sylvia Yudhiastika, SH, MH, Erwin Radon A,SH,MH, Dandim Septian,SH,MH, Panitera Pengganti Refliza Juita Sari ZA,SH. Penggugat Purnama Olivvita melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara OC Kaligis yan terdiri dari Jonki Mailuhu,SH, Faisal Nurrizal,SH, Aji Saepullah,SH mempertanyakan berbagai hal tentang objek sengketa.

Namun dijawab oleh mantan Wali Nagari Irman Idrus, banyak yang tidak tahu, dirinya hanya mengetahui objek sengketa SMPN 2 Batusangkar, dan SDN 20 Kampung Baru masuk ke wilayah Nagari Baringin.

Begitu juga saksi Syafrianto yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Barat tidak mengetahui bahwa adanya kasus perdata, dirinya hanya menerangkan bahwa aset bangunan dan sekolah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.

Dirinya tidak mengetahui bahwa adanya sengketa antara ahli waris Purnama Olivvita dengan tergugat Pemda Tanah Datar. sidang dilanjutkan pada Selasa, 10 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi kedua belah pihak. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Mungkinkah Richi Aprian Berpasangan dengan Anton Budiman?