Sidang Kasus Perdata di PN Batusangkar Berlanjut, Alat Bukti Dimunculkan

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Sidang lanjutan perkara nomor 12 Pdt.G/2022/PN.Bsk dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir, tiga bukti surat dan dua saksi penggugat memperkuat eksepsi/ jawaban tergugat.

Ketua majelis hakim Kembang Rahmadani.KA,SH,MH dibantu oleh anggota Erwin Radon.A,SH.MH dan Hari Rahmad, SH beserta panitera pengganti Yon Pitdraini digelar Selasa 1/11-2022 di PN Batusangkar.

Tiga bukti surat yang diajukan sebagai yang ditandai dengan T.8,T.9,T.10. antara lain menyatakan bukti surat tersebut yang bertahun 2010 menyatakan objek perkara milik kaum Dt.Sinaro. Dua bukti surat lainnya yang ditujukan kepada mamak suku Piliang Laweh Nagari Sungai Tarab dan kepada KAN Sungai Tarab yang membuktikan tergugat minta sumpah mubahalla atas permintaan sumpah dari tergugat tersebut, Penggugat tidak mau atau menolak sumpah mubahalla tersebut.

Begitu antara lain disampaikan kesimpulan dari sidang terakhir perkara tersebut oleh tergugat H.Amrizal Amra di PN Batusangkar didampingi kuasa hukumnya St.Syahril Amga,SH,MH.
Bukti surat tersebut tidak satupun dibantah oleh kuasa hukum penggugat Lola Juita,SH sementara saksi tergugat Susi Elyaroza, SE menyatakan laki laki tertua dalam kaum tergugat Asmar Embro, objek perkara berada di kampung Gadang Sungai Tarab dan penggugat dari kampung Kampai Kutianyia Cakuang lebih kurang 2 Km dari objek perkara dan datuknya Dt.Rajo Malano sedangkan Datuk tergugat bergelar Dt Sinaro.

Perkara ini sebelumnya sudah ditangani oleh mamak Tempatan suku dan KAN Sungai Tarab namun hasil kesimpulan KAN itu ditolak oleh para pihak. Objek perkara sebelumnya telah dikuasai oleh tergugat secara turun temurun, sekarang objek perkara dibawah penguasaan tergugat yang telah berumur 73 tahun. Adapun sebelumnya dikuasai oleh ibu tergugat bersama paman para tergugat sekarang.

Baca Juga :  Rektor UIN Batusangkar Lepas 12 Orang Mahasiswa Ikuti KKN/PL Internasional di Thailand

Menurut saksi kedua tergugat, Muslim, menjelaskan identitas objek perkara sebagaimana dijelaskan oleh saksi saksi sebelumnya tidak terkecuali Susi Elyaroza,SE, saksi Muslim menyatakan berasal dari Tanjung Lado Ateh Bukik Pasia Laweh.

Sehubungan dengan itu penggugat I Dt.Rajo Malano menegaskan tahu saksi kamanakan saya Eriyanto (yang dulu saksi penggugat) Baniara adalah anggota kaum dari Dt.Sinaro, begitu juga dengan Asmar Joni panggilan K E dan Arnis serta Ermawati yang mempunyai rumah disamping objek perkara adalah cucu dari Dt.Sinaro. (KD/Red.Jm)